POLITIK
Ketua KPU Kaur Dicopot DKPP Usai Kegaduhan Dini Hari di Rumah Anggota PPK
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Ariyanto. Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang dipantau dari Bengkulu, Senin (28/4/2025).
Muklis dinilai melanggar prinsip tertib dan profesional penyelenggara pemilu karena terbukti berada di rumah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, Hensi Handispa, pada dini hari tanggal 1-2 Juli 2024. Keberadaannya di rumah Hensi memicu kegaduhan warga setempat.
Meskipun DKPP tidak menemukan bukti perselingkuhan, fakta keduanya berada di rumah yang sama pada jam tidak lazim menimbulkan syak wasangka warga. Tindakan Hensi yang tidak menghiraukan Ketua RT juga memperkuat keyakinan adanya hal yang tidak sepatutnya.
DKPP menyatakan Muklis dan Hensi melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selain memberhentikan Muklis dari jabatannya sebagai ketua, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada Hensi Handispa. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL05/07/2026 17:00 WIBPengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Pengembalian Tak Gugurkan Pidana
-
Berita05/07/2026 06:00 WIBPKB Usul Revisi UU Pilkada Usai Rentetan OTT KPK
-
NASIONAL05/07/2026 19:00 WIBKPK: Amplop Untuk Raja Juli Berasal dari SHU Petani Kuansing
-
RAGAM05/07/2026 10:30 WIBNASA: RI Masuk Zona Rawan Kenaikan Air Laut
-
NASIONAL05/07/2026 18:00 WIBRekam Jejak Irjen Wibowo Kakorlantas Polri Baru
-
JABODETABEK05/07/2026 05:30 WIBHujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Jakarta Hari Ini
-
NASIONAL05/07/2026 10:00 WIBMenko Cak Imin Semprot Akademisi yang Mendadak Bisu di Birokrasi
-
OTOTEK05/07/2026 18:30 WIBJaguar Obral Mobil Baru Diskon hingga Puluhan Juta Rupiah, Ini Daftar Modelnya

















