POLITIK
Kemendagri Siap Kajian Dampak Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029
AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mulai melakukan kajian terkait dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diputuskan pada Kamis (26/6/2025). Putusan ini menetapkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029, sebuah langkah yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan pihaknya akan menelaah substansi putusan MK dengan seksama. “Kami akan mendalami terlebih dahulu substansi putusan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (28/6/2025).
Kemendagri berencana untuk mengumpulkan masukan dari para pakar guna mendapatkan perspektif yang komprehensif mengenai implikasi dari keputusan ini. Selain itu, diskusi internal di kalangan pemerintah akan dilakukan untuk membahas berbagai aspek yang terpengaruh, termasuk skema pembiayaan pemilu nasional dan lokal.
“Pembahasan ini juga mencakup regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah,” tambah Bahtiar. Pihaknya akan menjalin komunikasi yang erat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI agar semua pihak terlibat dalam proses transisi ini.
Bahtiar menegaskan perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu akan memengaruhi banyak hal, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. “Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” ujarnya.
Kemendagri bersama kementerian dan lembaga terkait juga akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu yang lebih efektif. Hal ini bertujuan agar pemisahan waktu pelaksanaan pemilu, sesuai amanat putusan MK, dapat tercapai dengan baik. “Skema tersebut akan disusun dengan tetap mengacu pada efisiensi, termasuk dalam hal pembiayaan,” ungkap Bahtiar.
Putusan MK ini mengakhiri praktik pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu Lima Kotak”. Dengan pemisahan ini, diharapkan pemilih dapat lebih fokus menilai kinerja calon pemimpin daerah dan nasional tanpa adanya kebingungan akibat tumpang tindih isu.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan penyelenggaraan pemilu presiden/wakil presiden dan anggota legislatif yang berdekatan dengan pemilihan kepala daerah dapat mengurangi waktu bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan hasil pemilu. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa isu pembangunan daerah tidak tenggelam di tengah dinamika politik nasional.
Dengan langkah ini, Kemendagri berharap dapat menciptakan iklim politik yang lebih kondusif dan mendukung partisipasi masyarakat yang lebih aktif dalam setiap pemilu yang akan datang. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL27/12/2025 01:09 WIBPengamat: Bendera GAM di Tengah Bencana Bisa Picu Trauma Lama
-
EKBIS27/12/2025 00:03 WIBHadapi Cuaca Ekstrem Nataru, PLN Siagakan 69.000 Personel di Seluruh Indonesia
-
JABODETABEK27/12/2025 05:30 WIBBMKG: DKI Jakarta Waspada Hujan Sedang hingga Lebat pada Sabtu 27 Desember 2025
-
NASIONAL27/12/2025 07:00 WIBTNI dan Masyarakat Diminta Tahan Diri Usai Insiden Bendera Bulan Bintang
-
DUNIA26/12/2025 23:00 WIBKorut Perkuat Industri Pertahanan, Kim Jong Un Minta Produksi Rudal Ditingkatkan
-
JABODETABEK27/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di 5 Lokasi pada Sabtu 27 Desember
-
NUSANTARA27/12/2025 07:30 WIBSemeru Meletus, PVMBG Imbau Warga Jauhi Zona Besuk Kobokan
-
OASE27/12/2025 05:00 WIBKandungan Surah As Syams dan Keistimewaan Membacanya di Pagi Hari

















