EKBIS
Harga Emas Antam Stabil di Level Rp 1.884.000 per Gram Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Kabar terbaru bagi para penggemar investasi emas! Pada hari Minggu, (29/6/2025), harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau stabil di level Rp 1.884.000 per gram. Ini merupakan informasi penting bagi para investor yang memantau pergerakan harga emas di pasar.
Pergerakan Harga Emas Antam
Harga emas Antam sempat mengalami penurunan signifikan pada Sabtu (28/6/2025), di mana harga anjlok Rp 23.000 dari level sebelumnya menjadi Rp 1.884.000 per gram. Sebelumnya, pada Jumat (27/6/2025), harga emas juga merosot Rp 17.000, sehingga menciptakan ketidakpastian di kalangan investor.
Rekor tertinggi harga emas Antam (all time high/ATH) tercatat pada 22 April 2025, ketika harga mencapai Rp 2.039.000 per gram. Momen tersebut menjadi sorotan banyak pihak, mengingat fluktuasi harga emas yang cukup tajam dalam beberapa bulan terakhir.
Harga Beli Kembali Emas Antam
Selain harga jual, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada hari ini juga stabil di level Rp 1.728.000 per gram. Penting untuk dicatat bahwa setiap transaksi penjualan emas batangan akan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), transaksi jual kembali emas dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5%, sedangkan bagi non-NPWP akan dikenakan pajak sebesar 3%. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Rincian Harga Pecahan Emas Antam
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari ini:
| Pecahan Emas | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 992.000 |
| 1 gram | 1.884.000 |
| 2 gram | 3.708.000 |
| 3 gram | 5.537.000 |
| 5 gram | 9.195.000 |
| 10 gram | 18.335.000 |
| 25 gram | 45.712.000 |
| 50 gram | 91.345.000 |
| 100 gram | 182.612.000 |
| 250 gram | 456.265.000 |
| 500 gram | 912.320.000 |
| 1.000 gram | 1.824.600.000 |
Pajak Pembelian Emas
Setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang harus diperhatikan oleh para pembeli.
Dengan informasi terbaru ini, para investor dapat membuat keputusan yang lebih baik terkait investasi emas mereka. Pastikan untuk terus memantau harga emas dan kebijakan pajak yang berlaku untuk memaksimalkan keuntungan dari investasi Anda! (Yoke Firmansyah/Mun)
-
JABODETABEK12/10/2026 05:30 WIBAwan Hitam ‘Telan’ Matahari Jakarta di Awal Pekan
-
JABODETABEK11/10/2026 23:00 WIBPolisi Bongkar Perkembangan Baru Kasus Santriwati Bekasi
-
NUSANTARA11/10/2026 22:00 WIBPria 56 Tahun di Konawe Diduga Bakar Rumah karena Cemburu
-
EKBIS12/10/2026 09:30 WIBIHSG Buka Hijau, Tak Lama Kemudian Terpeleset
-
JABODETABEK12/10/2026 06:30 WIBCatat! Jadwal SIM Keliling Jakarta Senin 12 Oktober 2026
-
POLITIK12/10/2026 09:00 WIBPemakzulan Gibran, Mardiono Ingatkan Konstitusi
-
NASIONAL12/10/2026 10:00 WIBBGN: Anak Panti Asuhan Tetap Jadi Penerima MBG
-
POLITIK12/10/2026 07:00 WIBHasyim Tantang Doli dan Arsul Soal Pasal PKPU yang Dipersoalkan

















