NASIONAL
Penyadapan dan Fungsi Penyelidik KPK Dilemahkan dalam Rancangan KUHAP Baru
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatannya terhadap sejumlah ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai dapat melemahkan kewenangan lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti dua hal krusial yang terdampak langsung, yakni fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik. Menurut Budi, RUU KUHAP mengatur penyadapan hanya bisa dilakukan saat penyidikan dan harus dengan izin pengadilan negeri setempat.
“Padahal KPK selama ini melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan dan cukup melapor kepada Dewan Pengawas (Dewas). Semua penyadapan diaudit, dan dilakukan demi mendukung penanganan perkara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Selain itu, fungsi penyelidik dalam draf RUU KUHAP juga terbatas hanya untuk mencari peristiwa pidana, bukan alat bukti. Budi menyebut hal ini sangat bertentangan dengan praktik penyelidikan di KPK yang menekankan pada pencarian minimal dua alat bukti sebelum naik ke tahap penyidikan.
“KPK punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan penyelidik, dan penyelidik di KPK memang dibentuk untuk menemukan bukti, bukan hanya peristiwa,” tambahnya.
KPK menyatakan siap berdialog dengan para pemangku kepentingan untuk menyuarakan keberatan ini sebelum RUU KUHAP disahkan. Budi menekankan pentingnya menjaga agar KUHAP yang baru tetap mendukung efektivitas pemberantasan korupsi.
“Kita berharap KUHAP nantinya bisa menjadi payung hukum yang mendukung upaya penegakan hukum, termasuk dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (Ari Wibowo/Mun)
-
NUSANTARA27/12/2025 11:30 WIBData Terkini BNPB 26 Desember 2025: 1.137 Tewas dan 457 Ribu Warga Sumatera Mengungsi
-
JABODETABEK27/12/2025 12:30 WIBSolidaritas untuk Bencana Sumatera, Ancol Pastikan Tiadakan Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026
-
OLAHRAGA27/12/2025 17:00 WIBUsai Libur Natal Detroit Pistons Tantang Utah Jazz
-
EKBIS27/12/2025 19:18 WIBKAMMI Apresiasi Terobosan Kementan, 40 Ribu Kader Siap Kawal Swasembada Pangan
-
NASIONAL27/12/2025 15:00 WIBAmnesty Tuntut Penyelidikan Kekerasan Aparat pada Relawan Bencana Aceh
-
OLAHRAGA27/12/2025 20:00 WIBIndonesia Maju ke Final ASEAN Boys’ U-16 Futsal Championship 2025
-
NASIONAL27/12/2025 17:30 WIBRapat Syuriyah–Mustasyar PBNU Bersifat Final dan Mengikat
-
EKBIS27/12/2025 15:15 WIBKAMMI Puji Kebijakan HPP Mentan Amran, Dinilai Nyata Berpihak kepada Petani

















