NUSANTARA
Pemprov Kaltim Imbau Warga Waspada Penipuan Aktivasi IKD
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan berkedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.12/2204/DISDUKCAPIL/2025 pada 5 Agustus 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltim tidak pernah menghubungi masyarakat secara pribadi melalui telepon, SMS, WhatsApp, Telegram, atau panggilan video untuk melakukan aktivasi IKD.
“Proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik, kecamatan, desa/kelurahan, atau lokasi resmi lainnya, dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKD di Playstore atau Appstore,” tegas Rudy, Senin (11/8/2025).
Ia mengingatkan bahwa data kependudukan menjadi basis berbagai layanan publik, sehingga kebocoran data dapat berdampak serius, termasuk pada keamanan identitas.
Pemprov Kaltim mengimbau warga untuk:
- Tidak membagikan dokumen penting seperti KTP, KK, akta kelahiran, atau akta kematian di media sosial maupun aplikasi pesan.
- Memverifikasi identitas petugas sebelum memberikan data pribadi.
- Menghindari penggunaan tanggal lahir atau tanggal pernikahan sebagai kata sandi.
- Memastikan keamanan situs dan aplikasi yang digunakan.
- Menyensor sebagian informasi saat mengirim dokumen kepada pihak terpercaya.
Warga juga diminta mewaspadai situs palsu yang menyerupai domain resmi pemerintah. Jika menemukan indikasi penipuan aktivasi IKD atau penyalahgunaan data, laporan dapat disampaikan melalui email disdukcapil@kaltimprov.go.id, Instagram @disdukcapil_prov.kaltim, atau WhatsApp 0878 8345 3285.
“Penyalahgunaan data pribadi bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga membahayakan keamanan identitas. Kewaspadaan harus menjadi kebiasaan,” ujar Rudy.
Salinan resmi Surat Edaran Gubernur Kaltim dapat diunduh melalui tautan bit.ly/SrtEdaran.. (ARI WIBOWO/DIN)
-
OTOTEK09/10/2026 13:30 WIBWhatsApp Resmi Tak Bisa Dipakai di HP Ini
-
POLITIK09/10/2026 15:00 WIBKPP DEM Gelar Media Session, KPU DKI Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi Pemilu
-
EKBIS09/10/2026 20:00 WIBDriver Ojol Dapat Senjata Baru Lawan Aplikator
-
NASIONAL09/10/2026 17:00 WIBSlamet Ariyadi Tagih Janji Penyelesaian Konflik Tanah Adat Rante Balla
-
POLITIK09/10/2026 13:00 WIBKomisi II DPR Tunggu Salinan Putusan MK soal Gibran
-
NASIONAL09/10/2026 14:00 WIBTNI Dalami Peran Pemilik Rumdin dalam Kasus Judol
-
NASIONAL09/10/2026 13:44 WIBPendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU Kawal Demokrasi
-
POLITIK09/10/2026 19:00 WIBRUU Pemilu Bahas Penghitungan Suara Digital
















