EKBIS
Kabar Baik! Pemerintah Resmi Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik untuk Semua Golongan
AKTUALITAS.ID – Pemerintah membawa angin segar bagi masyarakat dan pelaku industri di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah secara resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi untuk periode Juli hingga September 2025.
Keputusan ini memastikan bahwa tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, tetap stabil dan tidak mengalami perubahan. Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing sektor industri dan bisnis.
“Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli, tarif listrik triwulan III 2025 diputuskan tetap, sepanjang tidak ada penetapan lain dari pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Jisman P. Hutajulu, di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Jisman menjelaskan, meskipun terdapat potensi kenaikan tarif jika mengacu pada empat parameter makro ekonomi sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024—yakni kurs, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan harga batu bara acuan (HBA)—pemerintah memilih untuk menahan penyesuaian tarif demi stabilitas.
Tidak hanya 13 golongan pelanggan nonsubsidi, 24 golongan pelanggan bersubsidi lainnya, yang mencakup rumah tangga miskin, fasilitas sosial, hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), juga dipastikan tidak akan mengalami perubahan tarif.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik keputusan pemerintah ini. Menurutnya, stabilitas tarif listrik adalah bagian krusial dari dukungan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“PLN siap menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus terus melakukan efisiensi operasional untuk menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik tetap terkendali tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Darmawan.
Dengan keputusan ini, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 900 VA (R-1/TR) tetap sebesar Rp 1.352/kWh, sementara pelanggan daya 1.300 VA dan 2.200 VA (R-1/TR) tetap pada angka Rp 1.444,70/kWh. Tarif untuk golongan pelanggan lainnya juga tidak mengalami perubahan hingga akhir September 2025. (Firmansyah/Mun)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
JABODETABEK28/10/2025 06:30 WIBPos Depok Siaga 3, BPBD DKI Peringatkan 41 Wilayah di Bantaran Kali Waspada Banjir

















