NASIONAL
Jadi Buron Kasus Korupsi, Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru Disita Kejagung
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali melakukan langkah tegas dalam penelusuran aset terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret nama Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita sebuah rumah mewah milik Riza Chalid di kawasan elit Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Sabtu (18/10/2025).
Anang menjelaskan, rumah tersebut berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, dengan sertifikat hak milik atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Riza Chalid.
“Penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti keterlibatan tersangka dalam kasus TPPU dan korupsi tata kelola minyak mentah,” tegasnya.
Selain menyita aset, Kejagung juga terus menelusuri aset lain hasil tindak pidana yang diduga dimiliki Riza Chalid.
“Langkah ini bagian dari upaya memperkuat bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” tambah Anang.
Sebagai informasi, Mohammad Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, dan menjadi satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Riza diduga melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina dengan mendorong kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, padahal saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.
Selain kasus korupsi, Riza Chalid juga dijerat kasus TPPU sejak 11 Juli 2025. Hingga kini, Kejagung masih memburu keberadaan bos minyak tersebut karena diketahui tidak berada di Indonesia.
Sebelumnya, Kejagung juga membuka kemungkinan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran fisik terdakwa, apabila seluruh syarat hukum terpenuhi.
Langkah penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menelusuri dan mengamankan aset hasil tindak pidana korupsi, terutama dalam kasus strategis yang melibatkan sektor energi nasional. (Mun)
-
PAPUA TENGAH29/04/2026 19:30 WIBKepala Suku Amungme Temui Wapres Gibran: Tuntut Keadilan Ekonomi dan Peran di Sektor Tambang
-
FOTO29/04/2026 17:55 WIBFOTO: Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Bank BJB
-
RAGAM29/04/2026 18:00 WIBAwas! Bisa Ganggu Kesehatan Telinga Jika Berbagi Earphone
-
NASIONAL30/04/2026 06:00 WIBKemlu: Tak Ada Korban Jiwa Kecelakaan Bus Haji
-
RAGAM29/04/2026 15:30 WIBBukan Meteor! ‘Kiamat’ Bumi Ternyata Berawal dari Daun yang Berhenti Bernapas
-
DUNIA29/04/2026 15:00 WIBTaktik Drone Hizbullah Bikin Militer Israel Frustrasi dan Mundur Teratur
-
EKBIS29/04/2026 20:00 WIBBapanas: 371 Ribu Ton Beras SPHP Tersalurkan Sejak Awal 2026
-
NUSANTARA29/04/2026 17:15 WIBMangkrak 10 Tahun! Stadion Barombong Disebut ‘Hambalang Jilid II’

















