Connect with us

NASIONAL

KPU Tetapkan PDPB Jadi Program Prioritas Nasional

Aktualitas.id -

(humas kpu james, foto james/ed diR)

AKTUALITAS.ID – Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ditetapkan sebagai salah satu dari tiga program prioritas nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dua program prioritas lainnya adalah penguatan teknologi informasi kepemiluan dan sosialisasi kepemiluan bagi kelompok rentan.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan, PDPB merupakan kewajiban konstitusional KPU untuk memastikan data pemilih selalu valid, akurat, dan mutakhir. Program ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 14 ayat (1).

Pernyataan tersebut disampaikan Afifuddin saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan PDPB Semester II Tahun 2025 serta Persiapan Pelaksanaan PDPB Tahun 2026, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/2/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota KPU Yulianto Sudrajat dan Betty Epsilon Idroos.

Afifuddin menjelaskan, melalui PDPB, KPU secara rutin memperbarui data pemilih berdasarkan masukan masyarakat, data dari instansi terkait, serta hasil temuan di lapangan. Namun, ia menegaskan bahwa PDPB tidak dapat berjalan sendiri dan membutuhkan kerja sama lintas sektor.

“Kemendagri secara rutin menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU sebagai bahan dasar Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan setiap enam bulan,” ujar Afifuddin.

Selain Kemendagri, KPU juga menggandeng TNI-Polri untuk pembaruan data personel aktif, serta pemerintah desa dan kecamatan untuk pelaporan warga yang meninggal dunia, pindah domisili, atau mengalami perubahan status kependudukan.

Dalam sesi pengarahan, Anggota KPU Yulianto Sudrajat menyoroti salah satu evaluasi penting Pemilu 2024, yakni persoalan data pemilih luar negeri. Menurutnya, PDPB ke depan idealnya mencakup pemutakhiran data pemilih di luar negeri secara lebih optimal.

Sementara itu, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menekankan pentingnya optimalisasi hasil sinkronisasi DP4 dan PDPB Semester II Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan PDPB Tahun 2026.

“PDPB dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia karena struktur PPK dan PPS sudah tidak tersedia. Ini menuntut panduan teknis yang jelas dan seragam agar pengelolaan data pemilih dilakukan secara konsisten,” kata Betty.

Ia menambahkan, sinkronisasi DP4 dan PDPB harus dirancang secara sistematis, terintegrasi, dan realistis agar mampu menghasilkan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan untuk tahapan pemilu berikutnya.

“PDPB dilaksanakan secara berjenjang dan tidak diselenggarakan pada saat tahapan Pemilu, Pemilihan, Pemilu Ulang, maupun Pemilihan Ulang,” imbuhnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, narasumber dari Dukcapil Kemendagri, tenaga ahli, serta jajaran Sekretariat Jenderal KPU. (Mun)

TRENDING