RAGAM
Tanpa Cuti Bersama, Pekerja Tetap Nikmati Libur Panjang di April 2026
AKTUALITAS.ID – Memasuki April 2026, pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat atau merencanakan perjalanan. Meski jumlahnya terbatas, terdapat momen long weekend yang cukup menguntungkan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, hanya ada dua tanggal merah pada April yang berkaitan dengan hari besar keagamaan, yakni Jumat Agung pada Jumat, 3 April 2026 dan Paskah pada Minggu, 5 April 2026.
Meski hanya dua hari libur nasional, posisinya yang berdekatan dengan akhir pekan membuat masyarakat dapat menikmati long weekend selama tiga hari berturut-turut.
Rincian Long Weekend April 2026:
Jumat, 3 April 2026: Jumat Agung
Sabtu, 4 April 2026: Libur akhir pekan
Minggu, 5 April 2026: Paskah
Dengan demikian, awal April menjadi salah satu momen libur panjang pertama setelah periode Lebaran, meskipun tanpa tambahan cuti bersama.
Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada April 2026. Artinya, pekerja tidak mendapatkan tambahan hari libur di luar tanggal merah tersebut.
Perlu diketahui, kebijakan cuti bersama memiliki aturan berbeda antara pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi karyawan swasta, cuti bersama biasanya akan mengurangi jatah cuti tahunan sesuai kebijakan perusahaan. Sementara bagi ASN, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Daftar Tanggal Merah Setelah April 2026:
Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak
Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Senin, 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan RI
Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
Jumat, 25 Desember 2026: Hari Raya Natal
Sisa Cuti Bersama 2026:
Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
Kamis, 24 Desember 2026: Natal
Meskipun jumlah hari libur di April tergolong sedikit, keberadaan long weekend tetap menjadi peluang bagi masyarakat untuk beristirahat atau bepergian tanpa perlu mengambil cuti tambahan. (Firmansyah/Mun)
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
JABODETABEK08/10/2026 06:30 WIBAwas SIM Mati! Buruan Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
OASE08/10/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Ungkap Sisi Lain Emas yang Jarang Disadari
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
















