JABODETABEK
Cegah Kebakaran, Masyarakat di Imbau Tidak Bakar Sampah
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat di ibu kota bahwa membakar sampah sembarangan bisa dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa mengatakan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Budi Haryono mengajak masyarakat setempat untuk tidak membakar sampah sembarangan karena dapat menimbulkan kebakaran yang merugikan masyarakat.
“Kami minta tidak ada lagi warga yang membakar sampah sembarangan,” kata Kasudin Gulkarmat Budi Haryono di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Ia mengatakan hal ini setelah terjadinya kebakaran tumpukan sampah di lahan kosong Jalan Raya Bekasi KM 21, RT 03/04, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading pada Jumat kemarin.
Menurut dia, akibat kebakaran tumpukan sampah itu meluas hingga area yang terbakar di tempat pembuangan sampah ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar 5.000 meter persegi.
Ia menceritakan, pada saat itu penanganan kebakaran itu dimulai dari Jumat (24/6) pagi pukul 08.20 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Menurut dia total ada 11 unit mobil damkar dengan 55 personel berjibaku untuk memadamkan api dan untuk mempercepat proses pemadaman, kami turut dibantu satu unit ekskavator milik Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk mengurai tumpukan sampah agar api tidak kembali menyebar.
Kemudian api baru berhasil dipadamkan pada sore sekitar pukul 17.21 WIB.
Menurutnya, kondisi cuaca panas dan angin kencang menjadi serta luasnya area menjadi kendala utama di lapangan.
“Kronologi kebakaran ini berawal dari sampah yang dibakar lalu menyebar dan menjadi semakin besar,” kata dia.
(Yan Kusuma/goeh)
-
NASIONAL25/04/2026 19:00 WIBPemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Rampung di DPR
-
OLAHRAGA25/04/2026 20:00 WIBMerah Putih Berkibar di Tashkent Usai Dinov Tempati Posisi Ketiga
-
DUNIA26/04/2026 06:00 WIBIran Tidak Akan Berunding di Bawah Ancaman, Blokade
-
RAGAM25/04/2026 22:00 WIB10 Tahun Jadi Artis Solo, Tiffany Young Bakal Rilis Lagu
-
JABODETABEK26/04/2026 05:30 WIBHujan Ringan Berpotensi Guyur Jakarta Siang Hari ini
-
OASE26/04/2026 05:00 WIBJangan Menghakimi Akhir Hidup Orang Lain
-
OLAHRAGA26/04/2026 07:00 WIBSakit Pencernaan, Iga Swiatek Mundur dari Madrid Open 2026
-
NASIONAL26/04/2026 06:30 WIB6.000 Bus yang Aman dan Nyaman Disiapkan Untuk Layani Jamaah Haji

















