Connect with us

NASIONAL

KOSMAK Desak Prabowo Bentuk Tim Independen Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Aktualitas.id -

Presiden Prabowo Subianto

AKTUALITAS.ID – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Penyidik Independen untuk mengusut dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang yang dituding melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. KOSMAK memperkirakan nilai dugaan praktik tersebut sepanjang 2022-2026 mencapai USD2 miliar atau sekitar Rp35,6 triliun.

Koordinator KOSMAK Sugeng menyebut dugaan praktik tersebut tidak mungkin dilakukan seorang diri. Karena itu, pihaknya meminta penyelidikan dilakukan secara independen untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Mustahil praktik sebesar itu dilakukan seorang diri. Kami menduga ada pihak lain yang ikut terlibat, termasuk kemungkinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dugaan ini perlu diusut secara independen,” kata Sugeng usai rapat persiapan peluncuran buku Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Sugeng menyebut dugaan penyimpangan tersebut terjadi ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan, Jampidsus, hingga Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). KOSMAK juga mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin mengundurkan diri dengan alasan dugaan perkara yang menyeret mantan anak buahnya telah memunculkan persoalan legitimasi moral.

BACA JUGA  Hasil Gelar Perkara Korupsi Dana Desa Polri Koordinasikan ke JPU

Dalam hasil investigasi yang dipaparkan KOSMAK, sejumlah dugaan penyimpangan dikaitkan dengan penanganan perkara di Kejaksaan Agung. Di antaranya dugaan tekanan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit kasus Jiwasraya, praktik tebang pilih dalam penetapan tersangka, dugaan intimidasi terhadap Ketua Mahkamah Agung Sunarto, serta dugaan penyimpangan dalam penanganan sanksi administrasi pertambangan ketika Febrie memimpin Satgas PKH.

“Mulai dari praktik tebang pilih tersangka, ‘memotong anjing di depan monyet’, hingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sanksi administrasi terhadap sejumlah perusahaan tambang,” ujar Sugeng.

KOSMAK menyatakan seluruh temuan tersebut akan dituangkan dalam buku Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi yang dijadwalkan diluncurkan pada 10 Agustus 2026.

Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly kemudian menyoroti penanganan perkara dugaan suap hakim terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO). KOSMAK menduga Febrie membatasi penetapan tersangka hanya kepada Muhammad Syafei, sementara pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan disebut berada di level direksi perusahaan.

BACA JUGA  Wagub DKI Yakin Anies Tak Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sarana Jaya

Ronald juga menduga terdapat intimidasi terhadap Presiden Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia Cheah Chee Wai hingga muncul penitipan uang Rp11,8 triliun kepada penyidik Kejaksaan Agung. Ia menduga uang yang dipamerkan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tersebut digunakan untuk membangun citra penegakan hukum di hadapan Presiden.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Petrus Selestinus turut menduga adanya pemerasan terhadap pihak Wilmar sedikitnya Rp3 triliun. Dugaan itu disebut berkaitan dengan permintaan imbalan agar proses penyidikan tidak berkembang.

KOSMAK juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara dugaan suap Rp70 miliar yang dikaitkan dengan Sugar Group Companies. Organisasi tersebut mempertanyakan lambannya pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang disebut dalam persidangan perkara Zarof Ricar.

Komisioner KOSMAK Cartic Carrel Ticualu juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian barang bukti uang dalam perkara tersebut. Berdasarkan berita acara penyitaan yang disebut KOSMAK, uang tunai yang ditemukan mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Namun, uang yang diumumkan kepada publik disebut hanya Rp915 miliar.

BACA JUGA  Menkop Ferry Joko Yulianto Bakal Hadir Resmikan Koperasi Merah Putih di Atuka

“Selisih sekitar Rp285 miliar itu harus dijelaskan. Ke mana uang tersebut?” kata Carrel.

KOSMAK turut mempertanyakan keberadaan sejumlah barang bukti elektronik, seperti telepon genggam, laptop, dan iPad, yang disebut memuat informasi mengenai aliran dana.

Selain meminta KPK mengambil alih perkara tersebut, KOSMAK mendesak BPK melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan sanksi administrasi yang dijatuhkan Satgas PKH kepada sejumlah perusahaan tambang.

KOSMAK menyebut terdapat sekitar 50 entitas dengan potensi sanksi administrasi mencapai Rp80,19 triliun. Organisasi itu meminta realisasi penagihan dan penggunaan sanksi tersebut dibuka secara transparan kepada publik.

“Fakta-fakta itu patut diduga sebagai indikasi adanya penyimpangan dalam penegakan hukum sektor pertambangan dan kawasan hutan,” tutur Ronald.

TRENDING