Berita
Pengganti Wahyu Setiawan, Komisi II Sepakati Raka Sandi
AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI telah menyetujui I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai pengganti Wahyu Setiawan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Raka Sandi merupakan calon kandidat pada saat pemilihan anggota KPU periode 2017-2022 yang berada di urutan ke delapan setelah tujuh anggota terpilih. “Sesuai dengan undang-undang, berdasarkan urutan suara terbanyak lada […]
AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI telah menyetujui I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai pengganti Wahyu Setiawan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Raka Sandi merupakan calon kandidat pada saat pemilihan anggota KPU periode 2017-2022 yang berada di urutan ke delapan setelah tujuh anggota terpilih.
“Sesuai dengan undang-undang, berdasarkan urutan suara terbanyak lada saat fit and proper test. Yang sekarang berada di urutan ke delapan itu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang nanti akan ditetapkan sebagai pengganti Pak Wahyu,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai rapat internal Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Sementara untuk penetapan dan pelantikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi untuk menjadi komisioner KPU menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Komisi II telah membuat surat persetujuan Raka Sandi ke pimpinan DPR untuk segera dikirimkan ke Istana.
“Saya sudah buat surat, tadi disetujui oleh rapat internal Komisi II. Mungkin sore ini sudah sampai di pimpinan DPR, dan kita berharap pimpinan DPR bisa segera mengirimkan surat ke pemerintah untuk segera melakukan proses pergantian,” kata Doli.
Ia mengatakan, proses penetapan komisioner KPU tidak akan melalui uji kelayakan dan kepatutan kembali di DPR RI. Sesuai Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu), penggantian antarwaktu anggota KPU diberikan kepada kandidat yang memperoleh suara terbanyak dari hasil uji kelayakan dan kepatutan sebelumnya.
Doli mengatakan, ada 14 kandidat yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan hasilnya diurutkan berdasarkan suara terbanyak. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya pemberhentian tetap kepada anggota KPU yang sudah dilantik dalam satu periode.
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
RAGAM29/12/2025 15:00 WIBCatat, Ini Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
-
FOTO29/12/2025 14:31 WIBFOTO: Isi Libur Nataru dengan Bermain Salju di Mall
-
DUNIA29/12/2025 17:00 WIB13 Tewas dan 98 Terluka Akibat Inseden Kereta Anjlok di Meksiko
-
OLAHRAGA29/12/2025 18:30 WIBAljazair Memastikan Lolos ke 16 Besar Piala Afrika 2025
-
JABODETABEK29/12/2025 19:00 WIBTMII Menargetkan Kenaikan Pengunjung Saat Libur Nataru
-
POLITIK29/12/2025 16:01 WIBGerindra Nilai Pilkada Langsung Perlu Dievaluasi

















