NASIONAL
DPR: RUU Ketenagakerjaan Maksimal Disahkan 8 Oktober
AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini berpacu dengan waktu. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan akan disahkan paling lambat pada 8 Oktober 2026. Pengesahan ini bisa dilakukan lebih cepat jika tarik ulur kepentingan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah segera menemui titik terang.
“Pengesahannya itu tentu paling lambat di tanggal 8 Oktober. Tapi kalau misalnya sebelum itu kita sudah tidak ada persoalan, titik temunya sudah ketemu, tentu bisa lebih cepat juga,” tegas Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Langkah kilat atau ngebut ini bukan tanpa alasan. Parlemen tengah dikejar tenggat waktu mutlak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan RUU tersebut harus rampung pada bulan Oktober ini.
Situasi makin mendesak karena masa persidangan DPR akan resmi ditutup pada 8 Oktober 2026. Anggota dewan baru akan kembali berkantor pada bulan November setelah masa reses berakhir. Artinya, tak ada pilihan lain selain mengetok palu sebelum masa sidang ini ditutup.
“Dibatasi oleh amanat putusan Mahkamah Konstitusi bulan Oktober ini. Sementara DPR itu kan masa sidang sampai tanggal 8 Oktober. Artinya, sebelum penutupan, untuk memenuhi amanat MK, ini harus kita sahkan,” imbuh Saan.
Meski diburu waktu, Saan mengakui bahwa proses sinkronisasi RUU ini bukanlah perkara sepele. DPR menghadapi tantangan besar untuk menjembatani tiga kutub kepentingan yang kerap berbenturan: kesejahteraan buruh, kelangsungan dunia usaha, dan regulasi pemerintah.
Saan menyebut proses ini “gampang-gampang susah.” DPR dituntut melahirkan produk hukum yang adil tanpa mematikan salah satu pihak.
“Mempertemukan kepentingan ketiga pihak ini gampang-gampang susah. Kepentingan pekerja harus terakomodir, kepentingan dari dunia usaha juga kita perhatikan, dan pemerintah juga. Tapi DPR tentu berusaha yang terbaik untuk memenuhi tuntutan dan aspirasi para serikat pekerja,” pungkasnya. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL29/09/2026 20:00 WIBGercep! Kemensos Selamatkan Bocah 12 Tahun Tak Sekolah
-
NASIONAL29/09/2026 19:00 WIBDPR Desak Napi Lapas Mewah Dikirim ke Nusakambangan
-
JABODETABEK29/09/2026 12:30 WIBMotor Mogok Berujung Saling Tusuk
-
OTOTEK29/09/2026 13:30 WIBSengaja Bikin Bocil Candu, TikTok Dipaksa Bayar Rp 4,7 Triliun
-
POLITIK29/09/2026 16:00 WIBBelum 2029, Golkar Sudah Pasang Kuda-Kuda Kemenangan
-
NASIONAL29/09/2026 17:00 WIBOmbudsman Bongkar Dugaan Pungli Rp150 Ribu di Lapas Cibinong
-
POLITIK29/09/2026 13:00 WIBJokowi Pamer KTA PSI, PDIP: Mending Pamer Ijazah
-
NASIONAL29/09/2026 14:00 WIBDKPP Pecat Ketua Bawaslu Labuhanbatu

















