Connect with us

NASIONAL

DPR: RUU Ketenagakerjaan Maksimal Disahkan 8 Oktober

Aktualitas.id -

Waketum Partai Nasdem Saan Mustopa/https://www.nasdemdprri.id/

AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini berpacu dengan waktu. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan akan disahkan paling lambat pada 8 Oktober 2026. Pengesahan ini bisa dilakukan lebih cepat jika tarik ulur kepentingan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah segera menemui titik terang.

“Pengesahannya itu tentu paling lambat di tanggal 8 Oktober. Tapi kalau misalnya sebelum itu kita sudah tidak ada persoalan, titik temunya sudah ketemu, tentu bisa lebih cepat juga,” tegas Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Langkah kilat atau ngebut ini bukan tanpa alasan. Parlemen tengah dikejar tenggat waktu mutlak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan RUU tersebut harus rampung pada bulan Oktober ini.

BACA JUGA  Mori Hanafi Desak Anggaran Transmigrasi Dirombak

Situasi makin mendesak karena masa persidangan DPR akan resmi ditutup pada 8 Oktober 2026. Anggota dewan baru akan kembali berkantor pada bulan November setelah masa reses berakhir. Artinya, tak ada pilihan lain selain mengetok palu sebelum masa sidang ini ditutup.

“Dibatasi oleh amanat putusan Mahkamah Konstitusi bulan Oktober ini. Sementara DPR itu kan masa sidang sampai tanggal 8 Oktober. Artinya, sebelum penutupan, untuk memenuhi amanat MK, ini harus kita sahkan,” imbuh Saan.

Meski diburu waktu, Saan mengakui bahwa proses sinkronisasi RUU ini bukanlah perkara sepele. DPR menghadapi tantangan besar untuk menjembatani tiga kutub kepentingan yang kerap berbenturan: kesejahteraan buruh, kelangsungan dunia usaha, dan regulasi pemerintah.

BACA JUGA  DPR: Jangan Tunggu Kapal Tenggelam Baru Bergerak

Saan menyebut proses ini “gampang-gampang susah.” DPR dituntut melahirkan produk hukum yang adil tanpa mematikan salah satu pihak.

“Mempertemukan kepentingan ketiga pihak ini gampang-gampang susah. Kepentingan pekerja harus terakomodir, kepentingan dari dunia usaha juga kita perhatikan, dan pemerintah juga. Tapi DPR tentu berusaha yang terbaik untuk memenuhi tuntutan dan aspirasi para serikat pekerja,” pungkasnya. (Bowo/Mun)

TRENDING