Connect with us

NASIONAL

KPK: Dana Karhutla hingga Gempa NTT Dikoprupsi

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Di saat rakyat meregang nyawa akibat rentetan bencana alam, sejumlah oknum di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) justru asyik berpesta pora menggarong uang negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membongkar skandal korupsi menjijikkan terkait penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan fakta miris bahwa dana yang dikorupsi sejatinya adalah napas penyambung hidup bagi para korban bencana berskala nasional.

“DSP tersebut digunakan untuk penanganan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatra,” ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

BACA JUGA  Noel Ebenezer Sebut Partai Berhuruf 'K' Nikmati Aliran Uang Kasus Pemerasan K3 Kemnaker

Modus operandi para bandit kemanusiaan ini terbilang licin. Mereka memanfaatkan celah fleksibilitas pencairan dana darurat BNPB yang menggunakan skema penunjukan langsung melalui dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK). Alih-alih untuk percepatan bantuan, wewenang ini justru disalahgunakan lewat praktik suap dan konflik kepentingan yang memperkaya pihak-pihak tertentu di internal BNPB.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang senyap, KPK sukses menyita barang bukti uang tunai senilai Rp5,47 miliar. Taufik menegaskan, dari hasil gelar perkara, KPK resmi menetapkan lima orang tersangka.

Fakta paling mencengangkan adalah keterlibatan Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB yang juga merupakan adik kandung dari mantan Kepala BNPB. Bima ditetapkan sebagai tersangka bersama Richard Erlangga (RIC) yang juga tenaga ahli, serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dua tersangka lainnya adalah penyedia barang dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).

BACA JUGA  Masinton: Dewas Sangat Diperlukan untuk KPK

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, kelima tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.

Para tersangka pejabat BNPB ini kini dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara pihak penyuap dijerat dengan pasal di dalam KUHP. Skandal ini menjadi bukti kelam betapa rapuhnya tata kelola dana darurat di negeri rawan bencana ini. (Firman/Mun)

TRENDING