Connect with us

NASIONAL

Senator ProDem Sebut Luhut Cederai Semangat Prabowo Berantas Korupsi

Aktualitas.id -

Senator ProDem Wawan Leak

AKTUALITAS.ID – Manuver Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), yang menyajikan definisi baru soal korupsi memantik amarah publik. Eksponen Aktivis 80-an sekaligus anggota Senator ProDem, Wawan Leak, melontarkan kritik tajam yang menuding Luhut sengaja mengaburkan makna korupsi demi melindungi borok kekuasaan masa lalu.

Wawan menegaskan bahwa publik sudah sangat paham siapa sosok ‘invisible hand’ di balik kekuasaan 10 tahun era Joko Widodo. Oleh karena itu, manuver LBP yang kini mencoba merekayasa definisi korupsi dinilai sebagai langkah sistematis dari sisa-sisa tirani.

“LBP jangan kaburkan arti korupsi! Merujuk pada Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) dan mendefinisikan korupsi semata-mata hanya sebagai penyuapan tanpa menghitung kerugian negara, itu sangat naif dan menyesatkan,” tegas Wawan dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

BACA JUGA  FOTO: Aksi ProDem di KPK Desak Luhut dan Airlangga Diperiksa

Wawan mencium adanya agenda tersembunyi (hidden agenda) di balik pernyataan Luhut. Menurutnya, kehancuran tata kelola negara selama satu dekade terakhir bermula dari pemufakatan jahat yang kental dengan gratifikasi.

Menghapus unsur ‘kerugian keuangan negara’ dari jerat korupsi sama saja dengan memberikan karpet merah bagi para perampok uang rakyat berkedok kebijakan. “Kefatalan berbangsa dan bernegara di era Jokowi itu karena pemufakatan jahat, dan itu adalah bagian inti dari korupsi, bahkan sejak baru sebatas pikiran,” cecarnya.

Lebih jauh, Wawan menyebut langkah Luhut ini sangat bertolak belakang dan mencederai semangat Presiden Prabowo Subianto. Padahal, Prabowo secara lantang telah berjanji akan memberantas segala bentuk korupsi sampai ke akar-akarnya.

BACA JUGA  Dituduh Terlibat Judi Online, Iwan Sumule Sebut Ada Agenda Merusak Nama Baik Dasco

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui kajian DEN yang menyebut tindak pidana korupsi hanya sebatas pada praktik suap, tanpa meliputi unsur kerugian keuangan negara. Luhut berdalih kajian ini berlandaskan pada UNCAC yang diratifikasi lewat UU No 7/2006 agar penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional.

Dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Selasa (20/10), Luhut menyebut Indonesia adalah satu-satunya negara yang memasukkan kerugian negara sebagai korupsi. Menurutnya, aturan tersebut terlalu memberatkan sektor bisnis, termasuk BPI Danantara yang kini membawahi raksasa BUMN.

“Setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah, ini saya kira penting,” ujar Luhut membela diri.

Namun, bagi para aktivis pro-demokrasi, alasan ‘risiko bisnis’ tidak boleh menjadi tameng untuk melegalkan kebijakan yang berujung pada kebangkrutan uang negara. Pertarungan antara agenda pemberantasan korupsi ala Prabowo dan pragmatisme bisnis ala Luhut kini menjadi babak baru yang patut diawasi ketat oleh publik. (Mun)

BACA JUGA  Prodem Dukung Perjuangan Aktivis Pro Demokrasi Hong Kong

TRENDING