Connect with us

Berita

Ketua MPR Usulkan Taufiq Kiemas jadi Bapak 4 Pilar MPR

AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengusulkan agar mantan Ketua MPR Taufiq Kiemas dinobatkan sebagai Bapak Empat Pilar MPR RI. Hal tersebut mengingat Empat Pilar MPR merupakan buah pikiran dari almarhum suami mantan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu ketika menjabat Ketua MPR pada 2009 silam. Bamsoet, sapaan akrabnya mengatakan, dengan berbagai […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengusulkan agar mantan Ketua MPR Taufiq Kiemas dinobatkan sebagai Bapak Empat Pilar MPR RI.

Hal tersebut mengingat Empat Pilar MPR merupakan buah pikiran dari almarhum suami mantan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu ketika menjabat Ketua MPR pada 2009 silam.

Bamsoet, sapaan akrabnya mengatakan, dengan berbagai tantangan zaman saat ini, pihaknya merasa penting agar pemerintah melestarikan warisan Empat Pilar MPR.

“Dan sebagai bentuk apresiasi dan rasa syukur atas legacy tersebut, dari podium ini saya ingin mendorong dan memohon izin kepada putri beliau, Mbak Puan [menobatkan Taufiq Kiemas sebagai Bapak Empat Pilar MPR],” ujar Bamsoet di hadapan Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Presiden RI Ma’aruf Amien di Komplek DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Minggu (23/2).

Bamsoet mengatakan pihaknya bakal membahas usulan ini pada Rapat Pimpinan dan rapat gabungan fraksi dengan Dewan Pimpinan Daerah dan MPR RI. Politikus Golkar itu berharap agar keputusan tersebut rampung pada Rapat Paripurna MPR yang digelar 16 Agustus nanti.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan pihaknya ingin memberikan penghargaan tersebut kepada Taufiq sebagai perampung konsep Empat Pilar MPR.

“Supaya negara ini tidak terpecah belah dan Empat Pilar MPR atau empat konsensus bernegara itu dipahami oleh masyarakat, itu sudah ditata begitu bagus oleh almarhum Taufiq Kiemas,” ucapnya.

Empat Pilar MPR mulai disosialisasikan dengan UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPRD. Isinya terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika.

Namun ketika pertama sosialisasinya digencarkan, upaya ini menuai banyak kritik. Ada yang menganggap Empat Pilar MPR hanya menghamburkan uang negara.

Juga ada yang khawatir konsep Empat Pilar MPR justru mengaburkan makna Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Karena Pancasila, misalnya dianggap bukan sebagai pilar negara.

Continue Reading

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id