Berita
Pilkada Solo, KPU Tetapkan Gibran-Teguh dan Bajo Sebagai Peserta
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, melalui rapat pleno internal menetapkan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo sebagai calon wali kota dan cakil wali kota di Pilkada, 9 Desember 2020. “Hari ini adalah penetapan calon pasangan wali kota wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada tahun 2020. Kami sudah menetapkan […]

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, melalui rapat pleno internal menetapkan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo sebagai calon wali kota dan cakil wali kota di Pilkada, 9 Desember 2020.
“Hari ini adalah penetapan calon pasangan wali kota wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada tahun 2020. Kami sudah menetapkan melalui rapat pleno barusan,Bahwa pasangan calon wali kota yang akan Berkompetisi di Pilwalkot 2020 adalah pasangan calon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan pasangan lain Bagyo Wahyono-FX Supardjo,” kata Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Rabu (23/9/2020).
Nurul menjelaskan, rapat pleno penetapan calon tidak mengundang kedua pasangan dan tim sukses. Sesuai mekanisme, penetapan calon hanya dihadiri komisioner dan anggota internal KPU. Dasar hukum yang digunakan KPU adalah perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.
“Pada awalnya rapat pleno akan diadakan secara terbuka dengan mengundang pasangan calon. Setelah ada perubahan PKPU Nomor 9 tahun 2020 rencana itu batal,” jelasnya.
KPU Solo, dikatakannya, akan mengumumkan hasil rapat pleno penetapan cawali dan cawawali melalui website. Kedua pasangan kemudian akan diberikan Surat Keputusan (SK) penetapan calon paling lambat diberikan sehari setelah rapat pleno penetapan.
“Kedua pasangan calon nanti akan kami berikan SK (surat keputusan) penetapan calon dengan memberikannya langsung pada mereka,” ujarnya.
Usai penyerahan SK penetapan calon, akan dilanjutkan tahapan pengundian nomor urut pada Kamis (24/9). Agenda tersebut dilakukan dengan mekanisme rapat pleno terbuka. Kendati demikian, syarat pembatasan peserta diberlakukan.
“Rapat pleno penetapan calon dilakukan secara tertutup ini tidak melanggar. Kebijakan ini sesuai instruksi KPU RI,” pungkas Nurul.
-
POLITIK10/06/2025 15:30 WIB
Sampai Hari Ini Belum Ada Rencana Reshuffle
-
NASIONAL10/06/2025 13:47 WIB
Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
-
NASIONAL10/06/2025 13:30 WIB
Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Siap Beri Klarifikasi
-
RAGAM10/06/2025 15:00 WIB
Penyakit Jantung Lebih Mematikan Pada WanitaÂ
-
OLAHRAGA10/06/2025 20:30 WIB
Jepang Hajar Timnas Indonesia 6-0 Tanpa Balas
-
EKBIS10/06/2025 16:00 WIB
Kadin : Belanda Siapkan Rp4,89 T Dukung Program RI
-
DUNIA10/06/2025 16:30 WIB
Agresi ke Gaza, Israel Habiskan Rp1,3 Triliun per Hari
-
NASIONAL10/06/2025 17:00 WIB
Bahlil : Izin Tambang Raja Ampat Terbit Sebelum Era Jokowi