Berita
Jokowi akan Menambah Wamenaker dan Wamenkop UKM
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah dua wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Maju. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dipastikan akan mendapatkan pendamping untuk membantunya dalam menjalankan tugas di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Satu wakil menteri lainnya adalah wamen Koperasi dan UKM yang akan mendamping Menteri Teten Masduki. Soal penetapan jabatan baru di Kemenaker […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah dua wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Maju. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dipastikan akan mendapatkan pendamping untuk membantunya dalam menjalankan tugas di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Satu wakil menteri lainnya adalah wamen Koperasi dan UKM yang akan mendamping Menteri Teten Masduki.
Soal penetapan jabatan baru di Kemenaker tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Perpres itu diteken Jokowi pada 23 September 2020.
“Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi Pasal 2 ayat 1 dikutip dari salinan Perpres, Minggu (4/10/2020).
Wakil Menteri diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Menteri. Dalam Pepres, dijelaskan bahwa Wakil Menteri bertugas membantu kerja Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas di Kemenaker
“Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menterimeliputi, membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan; dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Pasal 2 ayat (5).
Selain Ida, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki juga mendapat jatah wakil menteri. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM yang diteken Jokowi pada 23 September 2020.
“Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 96 tahun 2020.
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana diatur dalam ayat (5) antara lain:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Saat ini, Jokowi telah memiliki 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju. Sebelumnya, Jokowi juga telah menyiapkan pos Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Wakil Menteri Riset dan Teknologi.
-
RIAU26/02/2026 21:00 WIBMomen Istimewa, Kapolda Riau Berikan Kado Bibit Pohon kepada Pasangan Pengantin
-
RIAU26/02/2026 19:17 WIBAnak Gajah Ditemukan Mati di Tesso Nilo, Kapolda Riau Turun ke Lokasi
-
PAPUA TENGAH26/02/2026 16:41 WIBTragis, Pencari Kepiting Diterkam Buaya di Sungai Agimuga
-
DUNIA26/02/2026 12:00 WIBAS Tambah Kekuatan Militer di Tengah Ancaman ke Iran
-
PAPUA TENGAH26/02/2026 15:18 WIBPolres Mimika Bebaskan 11 Tahanan Konflik Amole Lewat Restorative Justice
-
OLAHRAGA26/02/2026 16:30 WIBGalatasaray Berhasil Singkirkan Juventus dengan Agregat 7-5
-
PAPUA TENGAH26/02/2026 20:54 WIBSelesaikan Konflik Kapiraya, Kapolda Papua Tengah Tinjau Lokasi Besok
-
RIAU26/02/2026 19:00 WIBMahasiswi UIN Dibacok, Polsek Binawidya Bergerak Cepat Amankan Tersangka

















