Berita
UU Cipta Kerja Sudah di Teken Jokowi, Ridwan Kamil Ajak Warga Dewasa Berdemokrasi
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan demikian, semua pihak terutama kelompok buruh maupun mahasiswa yang tidak sepakat dengan Undang-Undang Cipta kerja ini diminta untuk mengambil langkah jalur hukum dibandingkan unjuk rasa. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warganya untuk menghormati keputusan tersebut sebagai bentuk kedewasaan dalam […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan demikian, semua pihak terutama kelompok buruh maupun mahasiswa yang tidak sepakat dengan Undang-Undang Cipta kerja ini diminta untuk mengambil langkah jalur hukum dibandingkan unjuk rasa.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warganya untuk menghormati keputusan tersebut sebagai bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi.
“Kalau sudah disahkan, semua pihak yang setuju atau tidak setuju, yang punya pendapat berbeda harus paham aturan konstitusi,” ujar Emil, sapaan akrab gubernur di Karawang, Rabu (4/11/2020).
Ridwan Kamil juga menyarankan kepada pihak yang tidak sependapat agar berperan mengawal dalam pembentukan aturan teknis Undang-undang tersebut.
“Masih ada ruang-ruang kalau tidak sependapat dan mengawal di aturan bawahannya, perpres atau PP, kalau secara administrasi legal formal kalau sudah ditandatangani presiden, itulah demokrasi,” tambah Emil.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Senin (2/11/2020). Beleid tersebut diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengonfirmasi hal ini.
“Sudah (ditandatangani dan dinomori),” ujar Dini.
UU Cipta Kerja berisi 1.187 halaman itu diundangkan setelah sisahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu. Salinan UU Ciptaker sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses publik lewat jdih.setneg.go.id.
Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020. UU Ciptaker mengganti sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, UU Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.
Penomoran UU Cipta Kerja ini ditunggu pelbagai kalangan masyarakat, termasuk elemen buruh yang berencana menggugat UU tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Usai diteken, UU ini juga menimbulkan kritik. Terutama terkait salah ketik pada pasal 6 yang dinilai bisa berakibat fatal.
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
POLITIK07/12/2025 06:00 WIBBupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra karena Umrah saat Bencana
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang
-
EKBIS07/12/2025 09:30 WIBCek Sebelum Isi! Ini Kenaikan dan Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2025
-
DUNIA07/12/2025 08:00 WIBChina Gelontorkan Bantuan Rp1,6 Triliun untuk Pemulihan dan Rekonstruksi

















