Berita
Polsek Tambor Ringkus Driver Ojol Beli Ponsel Pakai Uang Palsu
AKTUALITAS.ID – Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial FH alias Pimen terkait kasus pembelian telepon seluler (ponsel) atau handphone dengan uang palsu. Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengatakan FH membeli ponsel yang dijual di media sosial Facebook. Pelaku dan korban kemudian bersepakat untuk bertemu di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakbar […]
AKTUALITAS.ID – Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial FH alias Pimen terkait kasus pembelian telepon seluler (ponsel) atau handphone dengan uang palsu.
Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengatakan FH membeli ponsel yang dijual di media sosial Facebook.
Pelaku dan korban kemudian bersepakat untuk bertemu di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakbar pada Minggu (8/11) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Setelah melihat lihat handphone yang dijual oleh korban, pelaku kemudian membayarkan uang sebanyak 19 lembar uang pecahan Rp100 ribu,” kata Faruk dalam keterangannya, Rabu (11/11).
Faruk menuturkan, sejak awal korban sudah melihat gerak-gerik pelaku yang nampak mencurigakan. Korban juga langsung memeriksa uang yang diberikan FH. Sejak itu, dia merasa aneh.
“Karena uang tersebut sangat halus dan warnanya agak luntur, karena yakin uang yang digunakan oleh pelaku palsu kemudian korban meminta bantuan warga setempat untuk mengamankan pelaku,” ujar Faruk.
Pelaku sudah berhasil ditangkap. Pelaku sudah dibawa ke Polsek Tambora untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya karena telah lebih dulu menjadi korban penipuan serupa.
Diungkapkan FH, dirinya mendapat uang palsu itu dari hasil penjualan ponselnya kepada seseorang di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Setelah selesai transaksi FH baru menyadari bahwa uang yang diterimanya tersebut adalah uang palsu. Setelah mengetahui uang yang diterimanya tersebut palsu kemudian pelaku ingin membalas penipuan tersebut dengan mencari sasaran orang lain,” tutur Faruk.
Atas perbuatannya, FH disangkakan dengan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP.
-
DUNIA03/05/2026 19:00 WIBSukses Berlayar ke Indonesia “Supertanker” Iran Lolos Blokade AS
-
PAPUA TENGAH03/05/2026 20:00 WIBDanrem 173/Praja Vira Braja Tinjau Kesiapan Wilayah Teritorial di Makodim 1714/PJ
-
DUNIA03/05/2026 22:00 WIB3.500 Tentara NATO Ikuti Latihan di Polandia
-
FOTO04/05/2026 08:19 WIBFOTO: Kepala BNN Main Padel Bareng Raffi Ahmad
-
EKBIS03/05/2026 20:30 WIBPenyesuaian HET Minyakita Tak Terkait Implementasi B50
-
JABODETABEK04/05/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Diguyur Hujan Senin 4 Mei 2026
-
OASE04/05/2026 05:00 WIBNabi Muhammad Sebut Yaman Negeri Penuh Iman
-
OLAHRAGA03/05/2026 23:00 WIBPersik Kediri Berhasil Kalahkan Arema 3-2

















