Berita
Kapolri Minta Jajarannya indak Tegas Para Pelanggar Protokol Kesehatan
AKTUALITAS.ID – Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz meminta seluruh jajarannya untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7./2020. Surat telegram itu diteken Kabareskrim Komjen POl Listyo Sigit Prabowo pada (16/11/2020). Dalam telegram itu, Idham meminta jajarannya bersinergi dengan semua pihak dalam menerapkan […]
AKTUALITAS.ID – Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz meminta seluruh jajarannya untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7./2020. Surat telegram itu diteken Kabareskrim Komjen POl Listyo Sigit Prabowo pada (16/11/2020).
Dalam telegram itu, Idham meminta jajarannya bersinergi dengan semua pihak dalam menerapkan dan menegakkan protokol kesehatan.
“Proaktif bersinergi dengan dengan TNI, pemerintah pusat, pemda, dan kementerian lembaga untuk bersama secara terpadu melaksanakan pengawasan, patroli penerapan prokes, pendisiplinan dan penegakan aturan prokes untuk menekan penyebaran Covid-19, dengan mempedomani Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” demikian bunyi surat telegram tersebut.
Pada poin selanjutnya, Idham juga meminta seluruh anggota Polri menjadi teladan bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari.
Masih dalam telegram itu, Kapolri memerintahkan penegakan hukum apabila dalam proses penegakan protokol kesehatan ditemukan ada upaya penolakan, ketidakpatuhan, dan lainnya.
“Maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun, ulangi, lakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun (mengacu Pasal 65, 212, 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2020, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018),” demikian bunyi surat telegram tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Polri melakukan langkap upaya secara administratif, taktis, dan teknis yang menjadi acuan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian, upaya pemenuhan alat bukti yang menjadi acuan dalam proses penyidikan terhadap para pelanggar protokol kesehatan. Lalu, upaya koordinasi criminal justice system (CJS) untuk kelancaran proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Terakhir, Idham menyebut bagi yang mampu melakukan penegakan hukum secara tegas akan dilakukan evaluasi dan diberi sanksi.
“Bagi yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dievaluasi dan diberi sanksi,” demikian bunyi telegram Polri tersebut.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Panglima TNI hingga Kapolri untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.
“Saya memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satgas untuk menindak tegas pelanggar pembatasan yang ditetapkan,” tulis Jokowi di akun Twitter @jokowi, Senin (16/11).
-
NASIONAL30/10/2026 04:09 WIBDari Kwitang, SDI Himpun Tokoh Penting Demi Indonesia Emas
-
NUSANTARA29/10/2026 22:00 WIBBNPB: Kalbar 391 Ha, Kalsel 35 Ha Masih Terbakar
-
NASIONAL29/10/2026 19:00 WIBKemenag Masukkan Materi Anti-LGBTQ ke Sekolah
-
DUNIA29/10/2026 21:00 WIBGertak AS! Mojtaba Khamenei Beberkan Syarat Perang Berakhir
-
RIAU30/10/2026 03:30 WIBLolos Paripurna, Nasib Uang Rakyat Bengkalis 2027 Kini di Tangan Banggar
-
EKBIS30/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Hingga Sentuh Level 4.979
-
DUNIA29/10/2026 18:00 WIBHouthi Klaim Tembak Rudal ke Kemenhan & Kilang Minyak Terbesar Saudi
-
JABODETABEK29/10/2026 20:00 WIBDelapan Orang Diamankan dalam Operasi Narkoba di Kampung Berlan
















