Berita
Mabes Polri Bantah Telah Bekukan Rekening Milik FPI
AKTUALITAS.ID – Mabes Polri membantah telah membekukan rekening milik organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Kabar pembekuan rekening keuangan FPI itu muncul setelah pemerintah melarang segala aktivitas dan atribut FPI. Akibatnya, pihak terkait tidak bisa mengambil uang di rekening tersebut sejak Rabu (30/12) pekan lalu. “Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut, itu bukan […]
AKTUALITAS.ID – Mabes Polri membantah telah membekukan rekening milik organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Kabar pembekuan rekening keuangan FPI itu muncul setelah pemerintah melarang segala aktivitas dan atribut FPI. Akibatnya, pihak terkait tidak bisa mengambil uang di rekening tersebut sejak Rabu (30/12) pekan lalu.
“Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut, itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu. Jadi, itu belum ada informasi terkait hal tersebut,” ujar Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2020).
Menurut Wakil Sekretaris Umum FPI, Azis Yanuar, rekening bank atas nama FPI telah dibekukan setelah dibubarkan oleh pemerintah. Ia juga mengaku, sejumlah puluhan juta telah hilang dari rekening tersebut.
Namun, Aziz enggan menuduh pihak manapun terkait hilangnya uang tersebut. Kata Aziz, rekening yang dibekukan pemerintah jumlahnya hanya satu.
“Saya tidak tahu sama siapa, tapi itu uang umat puluhan juta juga digarong, luar biasa gesit kalau soal duit,” keluh Aziz.
Sebelumnya Ormas yang berdiri sejak tahun 1998 itu telah dibubarkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat kementerian dan lembaga. Pemerintah resmi melarang FPI. Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa,” tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD, menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini di Kemendagri. Sementara masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019.
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 16:50 WIB5 Pelajar Pelaku Perampokan Kios di Mimika Ditangkap Tim BABAT
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 19:15 WIBPerpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi
-
POLITIK14/02/2026 14:00 WIBGolkar Tegaskan Tak Ada Perbedaan Tajam Bahlil dan Purbaya soal Lifting Migas
-
RAGAM14/02/2026 14:30 WIBJangan Buru-buru Cairkan! Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Berbunga Majemuk
-
DUNIA14/02/2026 19:30 WIBJika Dialog Dengan Iran Gagal, Trump Ancam Pakai Kekuatan Besar
-
DUNIA14/02/2026 15:00 WIBAS-Iran Nego Nuklir, Penasihat Khamenei: Kapabilitas Rudal Kami Harga Mati
-
NUSANTARA14/02/2026 17:00 WIBTekan Pencemaran, Sungai Cisadane Dituangkan Ecoenzym
-
RAGAM14/02/2026 19:33 WIBLewat “Selamanya” HIMM Hadirkan Warna Baru Pop Indonesia yang Lebih Tenang dan Bermakna

















