Connect with us

Berita

Ingin Koalisi Pemerintah Solid, NasDem Tolak RUU Pemilu

AKTUALITAS.ID – Partai NasDem memutuskan untuk menolak Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Padahal, NasDem sebelumnya mendukung undang-undang Pemilu untuk direvisi. Dengan ini, Partai NasDem setuju jika Pilkada dilaksanakan pada tahun 2024. Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago menjelaskan, alasan partai NasDem ingin selaras dengan visi misi Presiden Jokowi. Pada kesempatan sebelumnya, Jokowi juga mengisyaratkan […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Partai NasDem memutuskan untuk menolak Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Padahal, NasDem sebelumnya mendukung undang-undang Pemilu untuk direvisi. Dengan ini, Partai NasDem setuju jika Pilkada dilaksanakan pada tahun 2024.

Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago menjelaskan, alasan partai NasDem ingin selaras dengan visi misi Presiden Jokowi. Pada kesempatan sebelumnya, Jokowi juga mengisyaratkan RUU Pemilu untuk tidak dilanjutkan.

“Menurut Ketua Umum kami Bapak Surya Paloh cita-cita dan tugas NasDem adalah sama dengan visi dan misi Presiden, yakni untuk kemajuan dan masa depan bangsa yang lebih baik,” katanya, Senin (8/2).

Dia menjelaskan, parpol koalisi Jokowi juga menolak Revisi UU Pemilu. Terlebih, saat ini pemerintah sedang melakukan upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi corona.

“Bangsa Indonesia saat ini tengah berjuang menghadapi pandemi COVID-19 dan melakukan upaya pemulihan ekonomi yang diakibatkannya, maka kesolidan semua partai koalisi pemerintah dibutuhkan agar Indonesia dapat segera keluar dari pandemi ini,” jelasnya.

Sebagai partai politik, kata Irma, NasDem berkewajiban melakukan kajian kritis terhadap setiap kebijakan. Namun, NasDem tetap lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya.

“Apalagi jika ditilik kebelakang, harus diakui bahwa UU ini baru saja direvisi tahun 2017, dan belum dilaksanakan, Jadi untuk apa direvisi lagi?” ucap eks Anggota DPR ini.

“Lebih baik energi yang ada kita fokuskan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 karena itu yg sangat urgent, agar ekonomi segera tumbuh dan kita dapat beraktifitas normal kembali,” pungkasnya.

Sekedar informasi, DPR saat ini tengah menyusun draf revisi undang-undang tentang Pemilu. Draf tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional DPR 2021. RUU Pemilu di antaranya membahas soal ambang batas parlemen dan ambang batas presiden.

RUU Pemilu tetap mencantumkan ambang batas presiden sebesar 20 persen. Angka ini tidak berubah dari ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian ada ambang batas parlemen sebesar 5 persen.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending