Berita
Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Amnesty Minta Bebaskan Seluruh Korban Kriminalisasi
AKTUALITAS.ID – Amnesty International Indonesia (AII) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan seluruh korban kriminalisasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keputusan tersebut menjadi langkah konkrit Jokowi yang ingin merevisi UU ITE. “Langkah pertama yang harus dilakukan presiden untuk menindaklanjuti pernyataannya sendiri adalah dengan membebaskan mereka yang dikriminalisasi dengan UU ITE hanya karena mengekspresikan […]
AKTUALITAS.ID – Amnesty International Indonesia (AII) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan seluruh korban kriminalisasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keputusan tersebut menjadi langkah konkrit Jokowi yang ingin merevisi UU ITE.
“Langkah pertama yang harus dilakukan presiden untuk menindaklanjuti pernyataannya sendiri adalah dengan membebaskan mereka yang dikriminalisasi dengan UU ITE hanya karena mengekspresikan pandangannya secara damai,” kata Direktur Eksekutif AII,Usman Hamid dalam keterangan resminya, Rabu (17/2).
Usman berharap revisi UU ITE tidak hanya sekadar jargon. Berdasarkan catatan AII, sepanjang 2020 terdapat 119 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE, dengan total 141 tersangka.
Dari jumlah itu, 18 orang merupakan aktivis dan jurnalis. Jumlah kasus tersebut merupakan yang terbanyak dalam enam tahun terakhir.
“Banyak di antaranya dituduh melanggar UU ITE setelah menyatakan kritik terhadap kebijakan pemerintah, seperti tiga pimpinan KAMI Jumhur Hidayat, Anton Permana dan Syahganda Nainggolan,” ujarnya.
Usman mengingatkan hak masyarakat atas kebebasan berekspresi dan berpendapat telah dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Komentar Umum Nomor 34 atas Pasal 19 ICCPR.
Sedangkan dalam hukum nasional, hak tersebut telah dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta Pasal 23 ayat 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk merevisi UU ITE. Menurut Jokowi, pasal-pasal karet yang multitafsir dalam UU ITE bisa dihapus.
Mantan wali kota Solo itu mengaku akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE.
“Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Jokowi.
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 14:16 WIBPT Freeport Tutup Sementara Akses Timika–Tembagapura Usai Penembakan di Mile 50
-
RIAU11/02/2026 23:30 WIBBerjibaku Padamkan Kebakaran 60 Ha Lahan di Bengkalis
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 15:18 WIBTPNPB-OPM Akui Serangan di Tembagapura, Sampaikan Tuntutan Politik
-
DUNIA12/02/2026 08:00 WIBGencatan Senjata Terancam! Netanyahu Lapor Trump Siapkan Operasi Militer Baru di Gaza
-
NASIONAL12/02/2026 10:00 WIBKasus Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Ungkap 20 Perusahaan dan Tahan 11 Tersangka
-
JABODETABEK12/02/2026 05:30 WIBSiapkan Payung! Jabodetabek Diprediksi Hujan Seharian pada Kamis 12 Februari
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 18:47 WIBSeorang Pria Jadi Korban Pembacokan di Mimika, Ini Kronologinya
-
POLITIK12/02/2026 07:00 WIBPosisi Gibran Terancam? Pengamat Bicara Peluang Cak Imin dalam Bursa Cawapres Prabowo 2029

















