Berita
Soal Peretasan Aktivis Antikorupsi, KSP: Masyarakat Berhak Berikan Kritik Kepada Pemerintah
AKTUALITAS.ID – Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani buka suara soal insiden peretasan para aktivis antikorupsi usai mengkritik tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaleswari mengatakan kejadian itu sangat tidak diharapkan. Menurutnya, masyarakat sipil seharusnya bisa menyampaikan pendapat tanpa takut mendapat serangan apapun. “Ini suatu hal yang meresahkan dan memprihatinkan. Masyarakat sipil […]
AKTUALITAS.ID – Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani buka suara soal insiden peretasan para aktivis antikorupsi usai mengkritik tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaleswari mengatakan kejadian itu sangat tidak diharapkan. Menurutnya, masyarakat sipil seharusnya bisa menyampaikan pendapat tanpa takut mendapat serangan apapun.
“Ini suatu hal yang meresahkan dan memprihatinkan. Masyarakat sipil berhak memberikan masukan dan kritik kepada pemerintah serta melakukan edukasi publik,” kata Jaleswari lewat keterangan tertulis, Sabtu (22/5/2021).
Jaleswari menyebut sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat merasa diteror. Dia berkata ada aktivis yang mengalami peretasan di akun media sosial dan nomor pribadi. Ada pula aktivis yang mendapat telepon misterius.
Dia berpendapat seharusnya hal itu tidak terjadi pada masyarakat yang mengkritik pemerintah. Jaleswari berkata masyarakat harus dilindungi saat menyampaikan kritik.
“Masyarakat sipil merupakan elemen penting penyangga demokrasi yang sehat. Sepanjang dalam bingkai konstitusi dan regulasi, aktivitas masyarakat sipil harus dilindungi,” ujarnya.
Jaleswari juga menyoroti peristiwa kebocoran data 279 juta orang penduduk. Dia menilai pihak pengelola data harus bertanggung jawab atas kejadian itu.
“Dugaan kebocoran data penduduk harus ditelusuri kebenarannya. Para pihak harus bertanggungjawab jika kebocoran data penduduk terbukti. Harus diusut tuntas,” Jaleswari menegaskan.
Dia menyebut pemerintah berupaya melindungi data pribadi warga negara dengan mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi pada Prolegnas 2021.
-
NASIONAL23/06/2026 08:30 WIBKetua BEM FH UBK Ngaku Terima Rp 20 Juta dari Oknum Polisi Jelang Demo
-
POLITIK23/06/2026 16:15 WIBRoy Suryo dan Dokter Tifa Dapat Penagguhan, Analis Sebut Jokowi Tertekan
-
NASIONAL23/06/2026 17:16 WIBIstana akan Telusuri Dugaan Mahasiswa UBK Terima Uang Usai Demo dan Audiensi dengan Wapres
-
POLITIK23/06/2026 11:00 WIBAHY Wacana Prabowo Gibran 2 Periode Masih Terlalu Dini
-
POLITIK23/06/2026 17:01 WIBDjarot: Jokowi Itu Siapkan Gibran Jadi Presiden Ketimbang Dukung Dua Periode Prabowo
-
DUNIA23/06/2026 12:00 WIBAS Siapkan Rudal Tomahawk di Jepang
-
RAGAM23/06/2026 14:30 WIBBakar Sampah Bisa Didenda Rp5 Miliar
-
NASIONAL23/06/2026 17:30 WIBUU Polri Baru Resmi Berlaku, Polri Siapkan Aturan Turunan

















