Berita
Bea Cukai Jawa Timur Amankan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal
AKTUALITAS.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur II mengamankan kurang lebih sebanyak 2,5 juta batang rokok ilegal, melalui Operasi Gempur, yang dilakukan di wilayah kerjanya. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jawa Timur II Oentarto Wibowo, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa jutaan batang rokok ilegal tersebut disita […]
AKTUALITAS.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur II mengamankan kurang lebih sebanyak 2,5 juta batang rokok ilegal, melalui Operasi Gempur, yang dilakukan di wilayah kerjanya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jawa Timur II Oentarto Wibowo, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa jutaan batang rokok ilegal tersebut disita oleh Bea Cukai Jatim II mulai periode 16 Agustus hingga 19 September 2021.
“Dalam kurun waktu tersebut, Kanwil Bea Cukai Jatim II berhasil mengamankan sebanyak 2.590.031 batang rokok ilegal,” kata Oentarto, dilansir Antara, Jumat (24/9).
Oentarto menjelaskan, selain mengamankan jutaan batang rokok ilegal tersebut, pihaknya juga menyita 3.820 gram tembakau iris (TIS), dan 2290,91 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Dari barang-barang yang disita tersebut, lanjutnya, total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,46 miliar. Penindakan tersebut, merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Jatim II untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.
“Rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan tentunya mengancam keberlangsungan para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan, dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait rokok ilegal, Kanwil Bea Cukai Jatim II juga melaksanakan edukasi. Edukasi tersebut, gencar mengkampanyekan bahwa rokok yang tidak dilekati pita cukai, merupakan ciri rokok ilegal.
Operasi Pasar dan sosialisasi bahaya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal juga terus dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang ada di masyarakat.
Selama 2021 Kanwil Bea Cukai Jatim II terus melaksanakan operasi pasar untuk menelusuri Perusahaan Jasa Titipan (PJT), menyisir penjual rokok eceran, hingga pengecekan langsung pengusaha barang kena cukai untuk menggempur peredaran rokok ilegal.
Hal-hal yang menjadi obyek Operasi Gempur Rokok Ilegal adalah, rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas pakai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kanwil BC Jatim II juga bersinergi dan berkolaborasi dengan satuan kerja di wilayah kerjanya untuk mengoptimalkan strategi operasi,” katanya.
Sebagai informasi, wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II diantaranya meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Blitar Raya, Kediri Raya, Madiun Raya, Probolinggi, Jember, hingga Banyuwangi.
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, meminta masyarakat untuk turut berperan aktif, dan melapor ke Bea Cukai apabila menemukan kegiatan pengedaran, atau produksi rokok ilegal. Masyarakat dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat atau melalui Contact Center Bravo Bea Cukai.
-
Ragam6 jam lalu
Gangguan Tidur Tingkatkan Risiko Demensia pada Lansia
-
Multimedia21 jam lalu
FOTO: RK Blusukan Sapa Warga di Rawa Buaya
-
Multimedia20 jam lalu
FOTO: Projo Bantah Budi Arie Setiadi Terlibat Kasus Judol
-
Multimedia19 jam lalu
FOTO: Maximus Blusukan Temui Masyarakat Kwamki Narama
-
Nusantara22 jam lalu
Serap Aspirasi, Maximus akan Lakukan Perubahan Nyata untuk Kwamki Narama
-
Nasional21 jam lalu
Prabowo Tegaskan Polri, Kejagung, dan Kemenko Polkam Tak Boleh Lindungi Judi Online”
-
Berita23 jam lalu
Kamis Pagi, Gunung Semeru Erupsi Hingga 10 Kali
-
Nasional2 jam lalu
KPK Bantah Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka Formula E