Berita
Soal Pose Dua Jari di Mobil Kepresidenan, Relawan Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Segera Periksa Jokowi
AKTUALITAS.ID – Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) meminta kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak menyimpulkan sendiri soal pose salam dua jari di mobil kepresidenan.
Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga mengatakan bahwa Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja tidak boleh berasumsi bahwa yang mengacungkan salam 2 jari adalah Ibu Negara Iriana Jokowi.
“Oleh karena itu, kami meminta agar ketua Bawaslu memanggil, memeriksa, mengkaji, dan melakukan investigasi terhadap terlapor Presiden Joko Widodo segera,” kata Rapen dalam keterangannya, Senin (29/1/2023).
Ia mengatakan seharusnya Bawaslu melakukan pemeriksaan, kajian dan investigasi terlebih dahulu soal dugaan pidana pemilu oleh Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024 lalu sesuai Pasal 94 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Terhadap dugaan pidana pemilu, seharusnya Bawaslu berkoordinasi dengan Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu) sebagaimana pasal 1 ayat 38 dan pasal 93 huruf (i) UU Pemilu,” katanya
Selain itu, Rapen juga menegaskan bahwa pihaknya meminta agar Bawaslu bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selama ini.
“Dalam pengaduan ini, tugas Bawaslu adalah menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Gakkumdu sekaligus juga bagian penindakan terjadinya tindakan pelanggaran pemilu,” jelas Rapen.
Sebelumnya, Bawaslu mengaku pihaknya akan menelusuri soal dugaan aksi pejabat negara yang melakukan pose dua jari di mobil kepresidenan beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyatakan, selain melihat fasilitas negara yang digunakan, pihaknya juga perlu mengetahui sosok yang melakukan aksi tersebut.
“Pertanyaan hukumnya, siapa yang melakukan itu?. (Kalau Presiden Jokowi) tidak boleh,” kata Bagja saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).
Bagja menegaskan, dalam penelusuran itu pihaknya perlu melihat apakah pelanggaran hukum itu dilakukan oleh seorang individu atau bukan. “(Yang) menggunakan fasilitas negara siapa? Personnya juga kan itu. Nah, yang dilarang itu kan personnya. Presidennya. Kalau masalah etis, silakan, bukan urusan Bawaslu sekali lagi,” jelas Bagja. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL22/04/2026 11:00 WIBHadapi Dampak Gejolak Global, Kapolri Perintahkan 7.000 Pasukan Brimob Siaga Penuh
-
OASE22/04/2026 05:00 WIBKiamat Pasti Datang! Ini Deretan Ayat Al-Qur’an yang Mengguncang Jiwa
-
POLITIK22/04/2026 10:00 WIBHeboh! Ratusan Kasus Asusila Libatkan Penyelenggara Pemilu
-
JABODETABEK22/04/2026 07:30 WIBUpdate Terbaru! SIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Wilayah
-
JABODETABEK22/04/2026 06:30 WIBKepergok Suara Berisik, Maling Bengkel Langsung Diringkus Warga
-
JABODETABEK22/04/2026 08:30 WIBMaling Motor Kebayoran Lama Punya Kode Angka 7
-
FOTO22/04/2026 14:38 WIBMomentum Hari Kartini, Maxim Berikan Voucher BBM Gratis kepada Pengemudi Perempuan
-
PAPUA TENGAH22/04/2026 13:00 WIBJohannes Rettob Buka TMMD ke-128, Fokus Infrastruktur dan Pemberdayaan Warga

















