Connect with us

Berita

Polri Usut Keterlibatan Keluarga Caleg DPRK Aceh Tamiang dalam Jaringan Narkoba

Published

on

AKTUALITAS.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah mengusut keterlibatan keluarga calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan, dalam kasus dugaan jaringan narkoba. Kasus ini mencuat setelah terungkapnya pengiriman narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram dari Aceh ke Jakarta.

Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Gembong Yudha, mengungkapkan bahwa Sofyan melibatkan adik iparnya dalam pengiriman narkoba tersebut. 

“Dari tiga tersangka yang ditangkap pada 10 Maret di Lampung, salah satunya adalah adik ipar tersangka,” ujar Gembong.

Ketiga tersangka yang ditangkap di Lampung adalah S alias G, RAF alias F, dan IA. Dua tersangka lainnya merupakan kenalan Sofyan yang direkrut khusus untuk mengirimkan narkoba dari Aceh ke Jakarta menggunakan jalur darat. Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu, 10 Maret 2024, saat mobil yang membawa barang bukti memasuki Pelabuhan Bakauheni.

“Jadi, dia (Sofyan) ikut mengantar juga sampai mendekati Bakauheni. Dia turun dan menyuruh anak buahnya untuk terus berjalan sambil memantau. Saat penangkapan terjadi, Sofyan kabur ke Aceh,” kata Gembong.

Setelah penangkapan, Sofyan menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir dua bulan. Dalam masa pelariannya, Sofyan sempat berada di wilayah kebun sawit dan sesekali pulang ke rumahnya di Aceh. Namun, keberadaannya sulit dilacak.

Penyidik terus melakukan pencarian intensif hingga berhasil mengetahui keberadaan Sofyan di Aceh. Pada Sabtu, 25 Mei 2024, Sofyan terlihat sedang berada di sebuah kedai kopi dan kemudian di toko pakaian. 

Sofyan diketahui berperan sebagai bandar narkoba yang memberikan modal, memiliki barang, serta memiliki koneksi dengan pengirim barang di Malaysia. Menurut Kombes Pol. Gembong Yudha, Sofyan sempat menerima komisi dari jaringan narkoba di Malaysia senilai Rp380 juta. “Dia menerima pertama itu Rp280 juta, kemudian ditambah Rp100 juta, totalnya Rp380 juta,” ungkap Gembong.

Uang tersebut digunakan oleh Sofyan untuk operasional pengiriman narkoba dari Aceh ke Jakarta. Penyidik saat ini sedang mendalami apakah uang hasil kejahatan narkoba tersebut digunakan oleh Sofyan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Kasus ini menambah deretan panjang kasus narkoba yang melibatkan oknum pejabat dan calon pejabat di Indonesia. Polri berkomitmen untuk terus mengusut tuntas jaringan narkoba tersebut dan memastikan tidak ada celah bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk beroperasi di Indonesia. (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending