Connect with us

Oase

Viral Video Perjodohan Anak di Balikpapan: Apa Kata Islam?

Published

pada

Ilustrasi. Perjodohan dalam Islam. (IST)

AKTUALITAS.ID – Baru-baru ini, jagat media sosial dihebohkan oleh sebuah video yang viral dari Balikpapan, Kalimantan Timur, yang memperlihatkan seorang anak kecil terlibat dalam acara lamaran. Video tersebut menuai beragam reaksi dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan aspek hukum, etika, dan pandangan agama mengenai peristiwa ini, terutama dalam perspektif ajaran Islam.

Perjodohan anak di usia muda selalu menjadi isu sensitif. Dalam Islam, pernikahan dipandang sebagai ikatan yang suci dan bertanggung jawab, sehingga tidak bisa dilangsungkan sembarangan tanpa syarat dan ketentuan yang jelas. Bagaimana sebenarnya hukum Islam dalam menyikapi perjodohan anak?

Pandangan Islam tentang Menjodohkan Anak

Islam sangat menjunjung tinggi pernikahan sebagai salah satu sarana penyempurnaan iman. Namun, pernikahan dalam Islam tidak hanya dilihat sebagai sekadar ikatan formal, melainkan harus didasari dengan kematangan fisik, mental, serta tanggung jawab dari kedua belah pihak. 

Salah satu ayat yang sering dijadikan rujukan dalam konteks kesiapan pernikahan adalah firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 6:

“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara hartanya), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (QS. An-Nisa: 6)

Ayat ini menekankan bahwa kematangan fisik dan mental menjadi syarat penting sebelum seseorang bisa dinyatakan siap untuk menanggung tanggung jawab besar, termasuk dalam hal pernikahan. Dalam Islam, seseorang harus mencapai “baligh” (dewasa secara fisik) dan memiliki “rusyd” (kematangan akal) sebelum bisa memasuki jenjang pernikahan.

Hadis Tentang Pernikahan di Usia Muda

Dalam hadis, Rasulullah SAW juga memberikan panduan terkait pernikahan. Salah satu hadis yang relevan adalah sabda beliau mengenai kesiapan pernikahan bagi para pemuda:

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu, maka hendaklah ia menikah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan. Namun, barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa adalah perisai (penahan hawa nafsu).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa kesiapan dalam pernikahan bukan hanya dari segi fisik, tetapi juga mental dan kemampuan untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Artinya, pernikahan anak kecil yang belum mencapai kematangan baik secara fisik maupun mental tidak dianjurkan dalam Islam.

Perjodohan Anak dalam Perspektif Islam

Perjodohan anak kecil, seperti yang viral di Balikpapan, jelas memerlukan perhatian khusus. Dalam Islam, perjodohan pada dasarnya tidak dilarang, namun kesiapan kedua belah pihak menjadi prioritas utama. Menjodohkan anak yang belum baligh dan belum memiliki kematangan akal bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam, karena pernikahan bukan hanya seremonial, tetapi merupakan tanggung jawab besar yang membutuhkan kesiapan penuh.

Kasus viral ini seharusnya menjadi refleksi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memahami dan menerapkan syariat pernikahan. Pernikahan bukan sekadar budaya atau tradisi, melainkan amanah yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab moral dan spiritual.

Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai yang diajarkan agama, terutama dalam hal yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga. Islam tidak hanya mementingkan keabsahan formal dalam pernikahan, tetapi juga memastikan kesejahteraan dan kesiapan individu yang terlibat. 

Viralnya video perjodohan anak di Balikpapan menjadi pengingat penting bagi kita semua bahwa pernikahan bukanlah sesuatu yang bisa diputuskan secara sembarangan, apalagi jika melibatkan anak kecil. Islam menekankan bahwa setiap individu harus siap secara fisik dan mental sebelum melangsungkan pernikahan, karena ini adalah sebuah tanggung jawab besar yang memerlukan kedewasaan penuh.

Sebagai umat beragama, kita harus bijak dan berhati-hati dalam menyikapi tradisi dan kebiasaan yang berkembang di masyarakat agar tetap sejalan dengan nilai-nilai ajaran Islam yang benar. (YAN KUSUMA/RAFI)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id