Viral Video Pembakaran Surat Suara di Papua, Mabes Polri: Itu Sudah tak Terpakai


Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

AKTUALITAS.ID – Beredar video viral di jagat dunia maya terkait adanya pembakaran surat suara di sebuah lapangan di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

Kasus pembakaran tersebut juga telah diteliti lebih dalam oleh pihak aparat keamanan, termasuk Kepolisian. Menegaskan sejumlah informasi dan temuan tim investigasi Mabes Polri pun buka suara terkait video tersebut.

“Itu dokumen Pemilu yang sudah tidak butuhkan lagi dan sudah dibuatkan berita acara pemusnahannya. Hal ini dilakukan adalah untuk mencegah penyalahgunaan dokumen sisa pemilu,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Aktualitas.id , Rabu (24/4/2019).

Menurut Dedi masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi atas keberadaan video tersebut. Sebab, saat pemilihan umum (pemilu) 2019 dilaksanakan pada Distrik Tinggi menggunakan sistem noken. Jadi, masyarakat setempat memang diwakilkan kepada Kepala Suku atau the bigmen.

“Masyarakat memang tidak melaksanakan hak politiknya karena pemilu dilaksanakan dengan sistem noken,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Dedi menegaskan bahwa semua dokumen penting sudah diamankan di Kantor KPU Mulia Puncak Jaya.

“Dokumen (C-1) plano, Formulir C-1 KWK (Catatan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS) rekapitulasi perhitungan suara, berita acara perhitungan suara tingkat distrik semuanya sudah di kantor KPU Mulia Puncak Jaya,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui telah beredar video pembakaran surat suara di sebuah lapangan terbuka. Persitiwa itu pun kemudian menjadi viral di media sosial. Kabarnya, pembakaran ribuan surat suara itu terjadi di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

Video yang viral sejak Rabu pagi, 24 April 2019 terlihat beberapa orang membakar surat suara di lapangan. Sejumlah kotak suara berlogo KPU berserakan.