Berita
Tak Puas, KPK dan Idrus Sama-Sama Lakukan Banding
AKTUALITAS.ID – KPK dan Idrus Marham sama-sama melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Sosial RI. “Kami mengajukan banding,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet di Jakarta, Selasa, (30/4/2019). Idrus Marham pada tanggal 23 April 2019 divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan karena terbukti menerima […]

AKTUALITAS.ID – KPK dan Idrus Marham sama-sama melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Sosial RI.
“Kami mengajukan banding,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet di Jakarta, Selasa, (30/4/2019).
Idrus Marham pada tanggal 23 April 2019 divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih.
Salah satu alasan JPU KPK mengajukan banding adalah karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berdasarkan dakwaan kedua, yaitu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan hukuman minimal 1 tahun.
Padahal, tuntutan JPU KPK berdasarkan Pasal 12 Huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan hukuman minimal 4 tahun.
“Putusan ini berbeda dengan pasal dalam tuntutan penuntut umum, yaitu Pasal 12 Huruf a, meskipun dalam pertimbangannya majelis hakim mengambil alih pertimbangan hukum dari surat tuntutan penuntut umum,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Idrus Marham Samsul Huda mengatakan pihaknya juga mengajukan banding.
“Setelah mencermati pertimbangan hukum majelis hakim, banyak yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan, misalnya penerapan hukum, khususnya Pasal 55 tentang penyertaan tidak sesuai dengan fakta dan peran Idrus Marham,” kata Samsul.
Samsul menilai fakta-fakta hukum yang dianggap penting oleh Idrus justru tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Selain dan selebihnya nanti akan kami tuangkan secara lengkap dalam memori banding,” kata Samsul.
Vonis terhadap Idrus Marham itu memang lebih rendah daripada tuntutan JPU KPK yang meminta agar Idrus divonis selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider selama 4 bulan kurungan. (Antara)
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
OLAHRAGA01/07/2025 22:00 WIB
6 Tim Melaju ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub, Raksasa Eropa Tumbang
-
RAGAM02/07/2025 12:30 WIB
Hari di Bumi Diprediksi Lebih Pendek di Juli-Agustus 2025 Akibat Rotasi Cepat
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran
-
POLITIK02/07/2025 06:00 WIB
Puan Jelaskan Alasan DPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Gibran
-
POLITIK02/07/2025 04:30 WIB
Giri Kiemas: Putusan MK Pisah Pemilu Berarti Revitalisasi UU Politik dari Nol
-
RAGAM01/07/2025 23:30 WIB
Musikal Petualangan Sherina Kembali! Meriahkan 25 Tahun Film Legendaris
-
JABODETABEK02/07/2025 06:30 WIB
Polisi Amankan Pria Klaim Ring 1 Istana yang Tunjukkan Senjata Api di Depok