Connect with us

Berita

Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Mekanisme Input Situng

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran pada mekanisme input dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Sidang etik Bawaslu kepada KPU tersebut adalah tindak lanjut pada pelaporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada awal tahun 2019 lalu. Pada sidang etik tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu langsung Abhan. Abhan […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran pada mekanisme input dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Sidang etik Bawaslu kepada KPU tersebut adalah tindak lanjut pada pelaporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada awal tahun 2019 lalu.

Pada sidang etik tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu langsung Abhan. Abhan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti telah melakukan pelanggaran dalam tata cara input Situng Pemilu 2019.

“Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat. Lalu memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat. Lalu memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU,” kata Abhan di Gedung Bawaslu RI, Kamis, (16/52019).

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan KPU untuk memperbaiki data Situng?Pemilu 2019.”Kedua memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam Situng,” lanjutnya.

Meski menyatakan KPU bersalah, Bawaslu mengatakan Situng baik dipertahankan sebagai bagian dalam keterbukaan dan akses informasi bagi masyarakat dalam pemilu.

“Meskipun demikian KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” tutur Komisioner Bawaslu Dewi Ratna.

Bawaslu juga merekomendasikan kepada KPU harus memverifikasi data masukan perbaikan yang telah sesuai dengan data asli yang dimiliki KPU atau pihak-pihak yang telah ditentukan undang-undang.

Kemudian juga KPU harus bertanggung jawab kepada publik jika terjadi kesalahan dalam proses scan atau penginputan hasil pemindaian salinan formulir C1.

“Untuk itu KPU berkewajiban untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data ke Situng,” kata Dewi.

Bawaslu memutus untuk melanjutkan laporan itu dalam sidang ajudikasi. Laporan tersebut masuk dengan nomor registrasi 008/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. 

Trending