Berita
FOTO: Permohonan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril
Baiq Nuril dikenakan UU ITE
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Rieke dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. [Kiki Budi Hartawan]
-
FOTO18/04/2026 19:07 WIBFOTO: Klarifikasi JK Terkait Ceramahnya di UGM
-
EKBIS18/04/2026 15:30 WIBMinyak Dunia Terjun Bebas Usai Kabar Hormuz
-
PAPUA TENGAH18/04/2026 17:30 WIBPolisi Ungkap Jejak Pembunuhan Berencana di Kwamki Narama
-
RAGAM18/04/2026 18:00 WIBBuah Pare Bantu Kontrol Kadar Gula Penderita Diabetes
-
RAGAM18/04/2026 14:30 WIBAwas! Populasi Jakarta Bakal Tembus 50 Juta di 2050
-
EKBIS18/04/2026 16:30 WIBKonawe Selatan Diminta Berkontribusi Jadi Motor Pangan-Energi Nasional
-
OLAHRAGA18/04/2026 17:00 WIBNama Besar Indonesia Tak Lagi Cukup di Piala Thomas dan Uber 2026
-
Berita18/04/2026 18:30 WIBKomandan Milisi Irak Disanksi AS, Karena Serangan ke Personel AS

















