PN Jakbar Gelar Sidang Perdana Kasus Kerusuhan 21-22 Mei


Demonstran terlibat bentrok dengan polisi saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi unjuk rasa itu dilakukan menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu serentak 2019. AKTUALITAS.ID / KIKI BUDI HARTAWAN.

AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (13/8), menggelar sidang perdana kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 dengan agenda mendengar dakwaan jaksa. Ada 84 tersangka yang menjalani sidang dan dibagi ke dalam beberapa sidang serta ruangan yang berbeda.

Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berakhir pada 17.00 WIB. Sidang dihadiri oleh keluarga para terdakwa dan pengacaranya.

Sidang berlangsung cukup cepat karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau penolakan terhadap dakwaan jaksa. Para terdakwa sebelumnya ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Barat lantaran diduga terlibat dalam kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.

Mereka membuat kerusuhan bahkan membakar mobil polisi di Asrama Brimob, Petamburan, KS Tubun dan Fly Over Slipi, Jakarta Barat. Persidangan tersangka kerusuhan 21-22 Mei dilaksanakan di dua tempat, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pada 19 Juli, Polda Metro Jaya menyerahkan 334 tersangka terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 ke Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati) Jakarta. Penyerahan seluruh tersangka itu dilakukan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Hari ini kami kirim tersangka dan barang bukti tahap kedua. Kejati DKI datang ke Polda Metro Jaya, kami koordinasi dengan baik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/7).

Argo menjelaskan, sebanyak 106 berkas perkara dari 334 tersangka yang diserahkan ke Kejati DKI. Penyerahan ini, kata dia, merupakan yang kedua kalinya.

Setelah pada tanggal 18 Juni 2019, pihaknya juga mengirimkan 70 berkas perkara kerusuhan 21-22 Mei tahap pertama ke Kejati DKI Jakarta. Namun, Argo tak merinci terkait tanggal pelimpahan 46 berkas perkara lainnya. Ia hanya menyebut berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI.

“Berkas perkara itu sudah dinyatakan P21 secara formil maupun materiil,” papar Argo.

sumber : Antara

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>