Berita
Polri Tantang Veronica Koman Tunjukkan Bukti, Kalau Diancam Dibunuh
AKTUALITAS.ID – Veronica Koman Tersangka kasus dugaan provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, mengaku mendapat ancaman pembunuhan hingga pemerkosaan.
Pernyataan itu disampaikan Veronica Koman dalam wawancara dengan media Australia, SBS News. Veronica, yang sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim, saat ini diketahui tinggal di Australia.
“Saya mulai menerima ancaman pembunuhan 2 tahun lalu dan sekarang itu bagaikan pengalaman sehari-hari untuk menerima ancaman pembunuhan dan pemerkosaan secara online,” kata Veronica.
“Mereka mencoba ‘kill the messenger’. Mereka tidak dapat membuktikan data-data saya salah jadi mereka berusaha merusak kredibilitas saya,” sambungnya.
Selain dengan SBS News, Veronica Koman juga melakukan wawancara dengan media ABC Australia. Dalam wawancara-wawancara itu, Veronica Koman bicara soal kondisi Papua. Dia juga mengungkapkan harapan agar pemerintah Australia paling tidak meminta ke Pemerintah RI untuk membuka akses ke Papua untuk para jurnalis internasional dan Komisi HAM PBB.
Polisi Tantang Tunjukkan Bukti
Terkait pengakuan Veronica soal ancaman pembunuhan, Polri menantang Veronica membuktikan ucapannya. Jika ada buktinya, Veronica dipersilakan melapor.
“Yang bersangkutan jika merasa ada yang mengancam keselamatannya, keluarganya atau katanya diintimidasi, ya monggo dia atau keluarganya melapor (ke kepolisian). Tunjukan buktinya apa,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
Dedi mengatakan jika Veronica melapor dan memberikan bukti dirinya diancam, pihaknya pasti akan melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku pengancaman. Polisi akan menguji kebenarannya.
“Kalau ada bukti, kami akan tindak lanjuti. Jika dia mengatakan anggota yang melakukan itu, ada Propam. Nanti akan diuji benar atau tidak perkataannya, sesuai fakta atau tidak,” ujar Dedi.
Dedi menegaskan jika pernyataan Veronica tak terbukti, maka sama saja dia menyebarkan hoax. Dedi menyinggung Veronica hanya membuat opini untuk mendiskreditkan pihak-pihak yang tak dia sukai.
“Jika dia tidak bisa membuktikan perkataannya, artinya dia menyebar hoax, mem-framing narasi untuk merugikan pihak-pihak yang mungkin dia tidak sukai.
-
RAGAM07/03/2026 10:00 WIBPemerintah Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret
-
EKBIS06/03/2026 22:00 WIBTASPEN Salurkan THR 3,2 Juta Pensiunan Tanpa Potongan
-
NASIONAL07/03/2026 06:00 WIBDiduga Lakukan Pencabulan, BGN Pecat Kepala SPPG Lampung Timur
-
JABODETABEK07/03/2026 06:30 WIBHujan Deras Picu Longsor di Kebon Baru Tebet
-
POLITIK07/03/2026 07:00 WIBPSHK: Revisi UU Pemilu Jangan Jadi Bancakan Elite Politik
-
DUNIA07/03/2026 08:00 WIBJerman: Kami Tidak Akan Ikut Perang Melawan Iran
-
JABODETABEK07/03/2026 08:30 WIBBegal di Taman Galaxy Bekasi Tersungkur Ditabrak Suami Korban
-
OASE07/03/2026 05:00 WIBSurah Al-Ghashiyah: Kengerian Hari Kiamat dan Nasib Dua Golongan Manusia

















