Berita
Empat WNA Nigeria Ditangkap, Terlibat Prostitusi Online
“Ada indikasi pemanfaatan media sosial untuk berbuat kejahatan berupa penipuan ataupun menjual jasa pemuas nafsu (mucikari)
AKTUALITAS.ID – Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan empat warga negara asing asal Nigeria yang berada di salah satu apartemen kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa, (15/10).
Para WNA tersebut diamankan setelah petugas imigrasi melakukan razia pemeriksaan dokumen dan mendapati keempat WNA itu tidak bisa menunjukkan dokumen izin tinggal. Selain itu juga sudah melebihi aturan izin tinggal yang telah ditetapkan yakni, selama 30 hari. Ditambah, saat pemeriksaan tersebut, petugas mendapati sejumlah situs prostitusi online yang tengah mereka buka.
“Ada indikasi pemanfaatan media sosial untuk berbuat kejahatan berupa penipuan ataupun menjual jasa pemuas nafsu (mucikari) dan hal ini masih kita selidiki dibantu pihak-pihak terkait,” kata Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Tangerang, Novan Indrianto.
Pada proses pengamanan, keempat WNA tersebut tidak melakukan perlawanan dan kooperatif dengan petugas. Mereka juga mengakui tidak bisa menunjukkan dokumen izin tinggal.
“Ketika kita amankan, mereka tidak melawan dan mengikuti prosedur. Dalam pengamanan itu, kita juga menemukan alat kontrasepsi yang masih rapih, diduga memang digunakan untuk bisnis prostitusi mereka,” ujarnya.
Saat ini, keempat WNA tersebut harus menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Tangerang. Nantinya, bila terbukti bersalah, para WNA tersebut akan dikenakan sanksi seperti deportasi dan tidak bisa kembali ke Indonesia hingga dikenakan kurungan tiga bulan dengan denda Rp25 juta.
-
RAGAM07/03/2026 10:00 WIBPemerintah Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret
-
EKBIS06/03/2026 22:00 WIBTASPEN Salurkan THR 3,2 Juta Pensiunan Tanpa Potongan
-
NASIONAL07/03/2026 06:00 WIBDiduga Lakukan Pencabulan, BGN Pecat Kepala SPPG Lampung Timur
-
JABODETABEK07/03/2026 06:30 WIBHujan Deras Picu Longsor di Kebon Baru Tebet
-
POLITIK07/03/2026 07:00 WIBPSHK: Revisi UU Pemilu Jangan Jadi Bancakan Elite Politik
-
OTOTEK06/03/2026 20:30 WIBCara Mudah Mengetahui Nomor WhatsApp yang Sering Dihubungi
-
DUNIA06/03/2026 21:00 WIBIran Sebut Invasi Darat AS akan Berujung Malu Besar
-
PAPUA TENGAH06/03/2026 20:42 WIBPelaku Kasus Perampasan Senjata Api TNI di Mile Post 50 Ditangkap

















