IPW: Tak Ada UU Firli Wajib Mundur dari Polri Jika Jabat Ketua KPK


"Tidak ada UU yang mengatur

AKTUALITAS.ID – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan, tak ada undang-undang (UU) yang mengatur Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri, mundur dari Polri, jika nantinya menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui bahwa Firli akan dilantik pada Desember mendatang sebagai Ketua KPK.

“Tidak ada UU yang mengatur atau menyatakan bahwa perwira tinggi aktif Polri yang terpilih menjadi pimpinan KPK harus mundur dari Polri,” kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (30/11).

Apalagi, Neta menilai bahwa masa dinas Firli sebagai anggota Polri tidak lama lagi. Setelah masa dinas Firli selesai, maka mantan Kapolda Sumsel ini akan menjadi masyarakat sipil.

Selama ini, lanjut Neta, perwira tinggi Polri yang terpilih jadi pimpinan adalah purnawirawan sehingga tidak dipermasalahkan, baik oleh internal KPK maupun eksternal KPK.

“Kini muncul masalah karena oknum-oknum yang merasa menjadi penguasa di KPK ketakutan melihat kehadiran Firli, terutama oknum-oknum yang disebut sebagai “Polisi Taliban”. Padahal, bagi masyarakat luas tidak masalah apakah Firli jenderal aktif atau tidak,” katanya.

IPW melihat ada dua hal yang membuat orang-orang yang disebut penguasa di KPK ketakutan pada Firli. Pertama, Firli pernah menjadi Deputi Penindakan KPK sehingga tahu persis borok dan orang yang menjadi biang kerok di lembaga antirasuah tersebut.

“Kedua, Firli akan mereformasi KPK dengan paradigma baru yang tentunya kepentingan orang-orang yang sok kuasa di KPK akan tersapu,” katanya.

Kedua hal itu, sebut Neta, akan mudah dilakukan Firli dan tidak ada yang berani mengganggunya. Mengingat Firli adalah jenderal aktif, yang jika terjadi aksi boikot oleh kelompok “Polisi Taliban”, Firli tinggal mengerahkan para penyidik dari Polri.

“Jadi desakan Firli agar mundur dari Polri itu lebih pada kepentingan oknum tertentu dan tidak menyangkut kepentingan masyarakat. Sebab, jika pun nanti Firli dinilai menyalahgunakan posisinya sebagai jenderal aktif, masyarakat akan bereaksi dan memprotesnya, terutama IPW akan mengawasinya secara ketat,” ucapnya.

Sebab itu, IPW menyarankan, para Polisi Taliban tidak perlu galau terhadap keberadaan Firli apakah dia jenderal aktif atau tidak. Lebih baik, ia menyarakan agar para “Polisi Taliban” di KPK fokus pada penanganan kasus.

Ia pun menyinggung jika para penyidik KPK yang disebut “Polisi Taliban” harusnya fokus pada pemanggilan paksa terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, yang berusaha menghindar terhadap pemanggilan KPK.

Selain itu, menjelang berakhirnya masa tugasnya, pertengahan Desember mendatang, para pimpinan KPK harus menjadikan kasus Muhaimin sebagai “bonus” kariernya di KPK maupun “bonus” akhir tahun buat masyarakat, terutama masyarakat antikorupsi.

Apalagi, kata Neta, disebut sebut KPK sudah punya alat bukti yang kuat dalam kasus Muhaimin, di antaranya CCTV. Jika Muhaimin menghindar, KPK bisa melakukan pemanggilan paksa.

“Jadi daripada mempermasalahkan Firli, orang-orang yang merasa punya kuasa di KPK, lebih baik fokus melakukan pemanggilan paksa pada Muhaimin agar kasusnya tuntas sebelum akhir tahun,” katanya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>