Berita
Melawan Polisi, Pengedar Sabu Jaringan Palembang-Jakarta Ditembak Mati
M dibayar Rp 20 juta setiap kali mengedarkan sabu seberat 1 kg.
AKTUALITAS.ID – Seorang pengedar narkoba jenis sabu jaringan Jakarta-Palembang ditembak mati oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya . Tindakan tegas dan terukur yang dilakukan polisi tersebut lantaran pelaku melawan petugas.
Kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu di seluruh wilayah Jakarta. Setelah diselidiki, polisi menangkap tersangka M alias A pada 1 Desember 2019 di depan Gedung Balai Sudirman, Jakarta Selatan dan berhasil mengamankan sabu seberat 3.237 gram.
“Modusnya di sini kamuflase dalam bungkus teh Cina. Ini jaringan Palembang-Jakarta. Satu tersangka berhasil kita tangkap inisial M alias A,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (4/12/2019).
Kepada polisi, tersangka M mengaku sudah 4 hingga 5 kali
mengedarkan dan menjadi kurir sabu di Jakarta. Sekali mengambil barang,
tersangka M mengambil dengan berat 5 kg sabu.
M kerap mengedarkan sabu dengan cara mengecer per 200 gram. Yusri
mengatakan, tersangka diduga sudah mengedarkan sabu dengan total seberat
20 kg.
“Pengakuan awal dia sudah 4 sampai 5 kali (mengambil sabu dan mengedarkan), ini berarti sekitar 20 kilogram dia,” jelas Yusri.
M mengaku dibayar sebesar Rp 20 juta setiap kali mengedarkan sabu seberat 1 kg. Bahkan biaya kontrakan M sebesar Rp 10 juta perbulan disebutnya dibayar oleh DPO A yang juga disebut-sebut pemilik sabu yang diedarkan M.
“Upahnya Rp 20 juta setiap kirim 1 kg sabu-sabu. Bahkan kontrakan M itu dibayarkan oleh A yang DPO itu sekitar Rp 10 juta. Polda Metro Jaya masih mengejar kepemilikan barang,” kata Yusri.
Saat polisi membawa tersangka M untuk menunjukan keberadaan pemilik sabu berinisal A, tersangka M mencoba melawan petugas. Polisi akhirnya melakukan tindakan tegas kepada tersangka M dengan cara menembak tersangka.
“Saat pengembangan menunjukan kepemilikan barang tersebut walaupun M sudah berdalih menyebutkan beberapa tempat tetapi nggak ada yang tepat semua untuk pemilik si A yang dpo,” kata Yusri.
“Di tempat yang ke-3 pelaku inisial M sempat merebut senjata petugas saat itu terjadi perkelahian dan dengan prosedur SOP yang ada M kita lumpuhkan dan tertembak sehingga meninggal,” sambungnya.
Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut dan mencari tersangka A. Polisi juga sudah mengantongi identitas tersangka A. Polisi masih menyelidiki apakah jaringan ini termasuk jaringan internasional atau tidak.
“Ini jaringan Palembang-Jakarta. Tapi apakah ada kemungkinan jaringan international ini masih kita kembangkan terus,” kata Yusri.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Asal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara semur hidup. Saat ini, jasad tersangka masih berada di RS Polri. [Jose Tarigan/Kbh]
-
Multimedia5 hours ago
FOTO: Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu
-
POLITIK9 hours ago
Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu untuk Refleksi Kinerja dan Strategi Kedepan
-
Oase19 hours ago
Hukum Merayakan Natal dalam Islam, Berikut Penjelasannya!
-
Ragam13 hours ago
Bantah Gelapkan Harta Warisan, Ratna Sarumpaet: Aku Enggak Dendam
-
POLITIK2 hours ago
Ketua Komisi II Menentang Pembentukan KPU-Bawaslu Ad Hoc
-
Ragam10 hours ago
Aura Kasih Debut Jadi Eksekutif Produser, Film “Anak Kunti” Siap Menggebrak Asia
-
Olahraga15 hours ago
Dicoret dari Pelatnas, Christian Adinata: Perjuangan Tanpa Akhir di Dunia Bulu Tangkis
-
Nasional6 hours ago
Presedium MLB NU Desak Gus Ipul Mundur dari Jabatan Sekjen PBNU