Berita
Mulai 17 Januari 2020, Buang Puntung Rokok dari Mobil Didenda hingga Rp106 Juta
Jika melanggar akan dikenai denda sebesar AU$ 11.000.
Sepanjang tahun 2019, negara bagian New South Wales (NSW) dengan Ibu Kota Sydney telah mengalami kebakaran yang parah dan beberapa diantaranya disebabkan oleh puntung rokok.
Dari catatan pemerintah NSW, ada 200 orang yang sudah ketahuan membuang puntung rokok sepanjang tahun 2019.
Karenanya, kini pemerintah NSW memberlakukan peraturan yang lebih ketat bagi mereka yang membuang puntung rokok dari dalam mobil.
Bagi mereka yang ketahuan membuang rokok dari jendela mobil ke jalanan akan dikenai denda sebesar AU$ 11.000, atau lebih dari Rp 106 juta dan pengurangan 10 poin untuk SIM mereka.
Tak hanya itu, penalti berat juga diberikan kepada penumpang, dengan denda sebesar AU$660, atau lebih dari Rp6,3 juta dan SIM pengemudi juga dikurangi hingga 5 poin.
Besarnya denda, baik bagi pengemudi dan penumpang, akan meningkat dua kali lipat saat NSW sedang memberlakukan larangan menyalakan api, biasanya di saat kebakaran hutan meningkat.
Lewat pernyataannya kepada ABC Indonesia, Menteri untuk Polisi dan Layanan Gawat Darurat NSW, David Elliott, mengatakan hukuman berat ini menjadi yang pertama kalinya bagi mereka yang membuang puntung rokok lewat jendela mobil.
Alasan hukuman yang berat ini adalah untuk menghentikan perilaku membuang puntung rokok ke jalanan yang disebutnya sebagai kejahatan yang bodoh dan tidak dapat ditolerir.
“Musim kebakaran hutan tahun ini dimulai lebih awal, 19 hari sebelum masuk musim panas, sudah ada 3 juta hektare lahan yang terbakar, menghancurkan lebih dari 700 rumah dan menewaskan 6 orang,” kata Menteri David.
Asosiasi layanan pemadam kebakaran di NSW menyambut baik diperberatnya hukuman bagi para pengguna kendaraan bermotor yang membuang puntung rokok ke jalanan.
Mereka berharap dengan diberlakukannya hukuman ini akan membuat orang-orang lebih berhati-hati dengan tindakan mereka saat hendak merokok.
Sementara itu kepolisian di NSW mengajak warga untuk tidak segan melaporkan jika melihat ada pengendara mobil yang membuang rokok ke jalanan.
Hukuman akan mulai berlaku pada 17 Januari 2020.
-
NASIONAL29/07/2026 20:00 WIBProfil Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang yang Diamankan KPK
-
EKBIS29/07/2026 20:30 WIBElnusa Petrofin Gelar Pena Petrofin Awards 2026, Apresiasi Karya Jurnalistik Sektor Energi
-
NASIONAL29/07/2026 22:00 WIBKomisi X Tegaskan URI Bukan Bagian dari RUU Sisdiknas
-
NUSANTARA30/07/2026 07:30 WIBKonflik Arisan Online Diduga Berujung Penculikan Balita di Makassar
-
NASIONAL29/07/2026 21:00 WIBKomisi III Minta Polri Transparan Usut Personel Narkoba Polres Tangsel
-
EKBIS30/07/2026 09:30 WIBIHSG Bangkit 0.4% Usai 6 Hari Tumbang
-
JABODETABEK30/07/2026 08:30 WIBBawa Kabur Rp 1,2 M, Nasib Maling Pecah Kaca Berakhir di Tangan Polisi
-
POLITIK30/07/2026 07:00 WIBDKPP Tak Tebang Pilih, Anggota Sendiri Kena Peringatan Keras

















