Berita
Mulai 17 Januari 2020, Buang Puntung Rokok dari Mobil Didenda hingga Rp106 Juta
Jika melanggar akan dikenai denda sebesar AU$ 11.000.
Sepanjang tahun 2019, negara bagian New South Wales (NSW) dengan Ibu Kota Sydney telah mengalami kebakaran yang parah dan beberapa diantaranya disebabkan oleh puntung rokok.
Dari catatan pemerintah NSW, ada 200 orang yang sudah ketahuan membuang puntung rokok sepanjang tahun 2019.
Karenanya, kini pemerintah NSW memberlakukan peraturan yang lebih ketat bagi mereka yang membuang puntung rokok dari dalam mobil.
Bagi mereka yang ketahuan membuang rokok dari jendela mobil ke jalanan akan dikenai denda sebesar AU$ 11.000, atau lebih dari Rp 106 juta dan pengurangan 10 poin untuk SIM mereka.
Tak hanya itu, penalti berat juga diberikan kepada penumpang, dengan denda sebesar AU$660, atau lebih dari Rp6,3 juta dan SIM pengemudi juga dikurangi hingga 5 poin.
Besarnya denda, baik bagi pengemudi dan penumpang, akan meningkat dua kali lipat saat NSW sedang memberlakukan larangan menyalakan api, biasanya di saat kebakaran hutan meningkat.
Lewat pernyataannya kepada ABC Indonesia, Menteri untuk Polisi dan Layanan Gawat Darurat NSW, David Elliott, mengatakan hukuman berat ini menjadi yang pertama kalinya bagi mereka yang membuang puntung rokok lewat jendela mobil.
Alasan hukuman yang berat ini adalah untuk menghentikan perilaku membuang puntung rokok ke jalanan yang disebutnya sebagai kejahatan yang bodoh dan tidak dapat ditolerir.
“Musim kebakaran hutan tahun ini dimulai lebih awal, 19 hari sebelum masuk musim panas, sudah ada 3 juta hektare lahan yang terbakar, menghancurkan lebih dari 700 rumah dan menewaskan 6 orang,” kata Menteri David.
Asosiasi layanan pemadam kebakaran di NSW menyambut baik diperberatnya hukuman bagi para pengguna kendaraan bermotor yang membuang puntung rokok ke jalanan.
Mereka berharap dengan diberlakukannya hukuman ini akan membuat orang-orang lebih berhati-hati dengan tindakan mereka saat hendak merokok.
Sementara itu kepolisian di NSW mengajak warga untuk tidak segan melaporkan jika melihat ada pengendara mobil yang membuang rokok ke jalanan.
Hukuman akan mulai berlaku pada 17 Januari 2020.
-
OASE22/04/2026 05:00 WIBKiamat Pasti Datang! Ini Deretan Ayat Al-Qur’an yang Mengguncang Jiwa
-
POLITIK22/04/2026 10:00 WIBHeboh! Ratusan Kasus Asusila Libatkan Penyelenggara Pemilu
-
NASIONAL22/04/2026 11:00 WIBHadapi Dampak Gejolak Global, Kapolri Perintahkan 7.000 Pasukan Brimob Siaga Penuh
-
JABODETABEK22/04/2026 07:30 WIBUpdate Terbaru! SIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Wilayah
-
JABODETABEK22/04/2026 08:30 WIBMaling Motor Kebayoran Lama Punya Kode Angka 7
-
JABODETABEK22/04/2026 06:30 WIBKepergok Suara Berisik, Maling Bengkel Langsung Diringkus Warga
-
PAPUA TENGAH22/04/2026 13:00 WIBJohannes Rettob Buka TMMD ke-128, Fokus Infrastruktur dan Pemberdayaan Warga
-
FOTO22/04/2026 14:38 WIBMomentum Hari Kartini, Maxim Berikan Voucher BBM Gratis kepada Pengemudi Perempuan

















