Pelaku Perobek Alquran di Tasikmalaya, Terancam 5 Tahun Penjara


pelaku-perobek-alquran

AKTUALITAS.ID – Kepolisian Resor Tasikmalaya menetapkan Erwin bin Tarya Sucipto sebagai tersangka kasus penodaan agama. Erwin merupakan pelaku dalam video viral perobekan Alquran di Tasikmalaya.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi sudah menahan tersangka di Mapolresta Tasikmalaya.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisari Besar Polisi Saprtono Erlangga, saat dikonfirmasi, Jumat (20/12).

Saptono menerangkan tersangka dijerat Pasal 165 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya, tindakan penghinaan atau pelecehan terhadap kitab suci Alquran terjadi di Tasikmalaya. Pelaku merobek dan membuang lembaran berisi ayat-ayat suci.

Hal tersebut diketahui setelah sebuah rekaman video berdurasi 30 detik memperlihatkan seseorang tengah memunguti sobekan Alquran tercecer di Jalan Galunggung, Tasikmalaya, Jawa Barat, viral di media sosial.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>