Berita
Pelaku Perobek Alquran di Tasikmalaya, Terancam 5 Tahun Penjara
pelecehan terhadap kitab suci Alquran
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Resor Tasikmalaya menetapkan Erwin bin Tarya Sucipto sebagai tersangka kasus penodaan agama. Erwin merupakan pelaku dalam video viral perobekan Alquran di Tasikmalaya.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi sudah menahan tersangka di Mapolresta Tasikmalaya.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisari Besar Polisi Saprtono Erlangga, saat dikonfirmasi, Jumat (20/12).
Saptono menerangkan tersangka dijerat Pasal 165 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, tindakan penghinaan atau pelecehan terhadap kitab suci Alquran terjadi di Tasikmalaya. Pelaku merobek dan membuang lembaran berisi ayat-ayat suci.
Hal tersebut diketahui setelah sebuah rekaman video berdurasi 30 detik memperlihatkan seseorang tengah memunguti sobekan Alquran tercecer di Jalan Galunggung, Tasikmalaya, Jawa Barat, viral di media sosial.
-
FOTO29/07/2026 17:00 WIBFOTO: Kampanye Pariwisata Malaysia di Rangkaian KAI Commuter
-
POLITIK29/07/2026 11:00 WIBBawaslu: Ancaman Terbesar Pemilu Kini Bukan Lagi di TPS
-
NASIONAL29/07/2026 11:45 WIBOperasi Senyap KPK Berujung Penangkapan Bupati Pemalang
-
NUSANTARA29/07/2026 15:30 WIBBMKG: Gelombang Besar Mengintai Pesisir Indonesia Hingga Akhir Juli
-
POLITIK29/07/2026 16:30 WIBKaesang Maju di Dapil Puan, Pengamat Sebut PDIP Belum Tentu Tergerus
-
DUNIA29/07/2026 12:00 WIBPentagon Akui 624 Tentara AS Terluka akibat Perang Iran
-
EKBIS29/07/2026 09:30 WIBIHSG Rebound ke 6.165
-
DUNIA29/07/2026 15:00 WIBIsrael Setujui Pasukan Internasional Masuk Kota Gaza

















