Berita
Dewas KPK Belum Keluarkan Izin Geledah Kantor PDIP
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan permohonan izin penggeledahan Kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Dewan Pengawas hingga Rabu (15/1/2020) pagi belum juga turun, sehingga pihaknya masih menunggu persetujuan Dewan Pengawas dan tidak bisa berbuat apa-apa. “Sampai saat ini izin penggeledahan Kantor PDIP belum turun, namun kami sudah mengajukan […]

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan permohonan izin penggeledahan Kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Dewan Pengawas hingga Rabu (15/1/2020) pagi belum juga turun, sehingga pihaknya masih menunggu persetujuan Dewan Pengawas dan tidak bisa berbuat apa-apa.
“Sampai saat ini izin penggeledahan Kantor PDIP belum turun, namun kami sudah mengajukan permohonan izin kepada Dewan Pengawas sesuai dengan prosedur,” katanya sebelum mengikuti acara pengukuhan guru besar Prof Hary Djatmiko yang juga anggota hakim Mahkamah Agung di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu (15/1/2020).
Ia mengaku tidak tahu alasan Dewan Pengawas yang belum menerbitkan izin untuk melakukan penggeledahan Kantor PDIP karena hal tersebut yang lebih tahu adalah pemberi izin, namun pihak KPK sudah mengajukan permohonan izin tersebut sesuai dengan prosedur.
“KPK akan mematuhi semua prosedur hukum dalam melakukan penegakan kasus hukum, sehingga kami tidak boleh menabrak aturan, meskipun ada tuntutan penanganan kasus korupsi harus progresif,” tuturnya.
Saat ditanya apakah Dewan Pengawas dinilai menghambat proses penyidikan di KPK, Ghufron mengatakan masyarakat bisa menilai sendiri, namun secara prosedural pihak KPK sudah mengajukan izin penggeledahan Kantor PDIP itu.
“Persoalan izin itu diberikan secara cepat atau lambat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas. KPK tidak bisa berbuat apa-apa karena sesuai aturan harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan,” ucap mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
Ghufron mengatakan penggeledahan tempat-tempat selain kantor KPU RI akan disesuaikan dengan hasil pengembangan pemeriksaan, seperti kantor PDIP atau kantor-kantor yang lain akan disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan penyidik.”Semua tempat yang akan digeledah akan diberi garis KPK (KPK line) sambil menunggu izin dari Dewan Pengawas turun, sehingga ruangan itu terisolasi untuk mengantisipasi risiko hilangnya alat bukti yang diperlukan KPK,” ujarnya seperti dikutip Antara.
Ia menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dilakukan pada Rabu (8/1/2020) sore dan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan di KPK hingga Kamis (9/1/2020), kemudian tim penyidik meminta izin kepada Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan dan penyidikan di Kantor KPU pada Jumat (10/1/2020).
“Izin dari Dewan Pengawas untuk menggeledah Kantor KPU RI turun pada Sabtu (11/1/2020) malam, sehingga kami sudah melakukan penggeledahan Kantor KPU dan menemukan beberapa dokumen untuk disita,” katanya.
Namun, KPK masih menunggu surat persetujuan Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan di Kantor PDIP yang belum turun hingga Rabu (15/1/2020) pagi.
-
RAGAM28/08/2025 16:00 WIB
Sulit di Bacanya, Inilah Nama Orang Terpanjang di Indonesia
-
NASIONAL28/08/2025 22:30 WIB
Demo Aksi Berujung Ricuh, Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob
-
FOTO28/08/2025 12:31 WIB
FOTO: Ribuan Petani Gelar Aksi Tani Merdeka di Bundaran Patung Kuda
-
NUSANTARA28/08/2025 14:30 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Bersama Masyarakat Sakai Panen 1 Ton Jagung Pipil
-
JABODETABEK28/08/2025 18:30 WIB
Petugas Pengamanan Dilempari Batu Hingga Petasan di DPR/MPR RI
-
JABODETABEK28/08/2025 16:30 WIB
Kapolda: Gas Air Mata Hanya Boleh Atas Perintah Saya
-
NUSANTARA28/08/2025 19:00 WIB
LAMR dan Pemda Apriasi Operasi PETI Polda Riau yang Berhasil Bikin Air Sungai Kuantan Kembali Jernih
-
POLITIK28/08/2025 10:00 WIB
Bawaslu Harap Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang Berjalan Lancar Tanpa Gugatan