Berita
Perampok Taksi Daring Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap sopir taksi daring (online) di Pintu Tol Cikarang Utara, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat menjelaskan, perampokan itu terjadi pada tanggal 30 Desember 2019 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban yang berinisial DF mendapat pesanan untuk […]
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap sopir taksi daring (online) di Pintu Tol Cikarang Utara, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat menjelaskan, perampokan itu terjadi pada tanggal 30 Desember 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban yang berinisial DF mendapat pesanan untuk mengantar tiga penumpang dari Jababeka, Cikarang menuju Bintara, Bekasi Barat.
Salah satu penumpang yang duduk di samping sopir menyuruh korban untuk menghentikan kendaraannya dengan alasan akan muntah. Saat mobil berhenti, tiba-tiba penumpang di belakang langsung membekap dan mencekik korban.
“Pelaku memesan dengan akun palsu, di tengah jalan para pelaku dengan peran masing-masing, membekap korban dengan busa yang dicampur dengan kayu putih dan obat tetes mata,” kata Yusri.
DF kemudian dipukul dan ditendang serta dipaksa untuk keluar dari mobil. Setelah itu pelaku membawa lari kendaraan korban.
Ketiga pelaku kemudian membawa kabur mobil tersebut ke dalam Tol Cikarang Utara ke arah Tangerang, Banten.
Korban kemudian melapor ke polisi yang langsung melakukan pelacakan, melakukan olah TKP dan menelusuri CCTV serta mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Polisi kemudian berhasil melacak jejak pelaku yang kabur ke wilayah Cikarang. Setibanya di Cikarang. tim mendapatkan info mengenai seorang laki-laki yang mencurigakan di wilayah Cikarang Utara.
Tim kemudian melakukan pengecekan dan ternyata benar sosok tersebut adalah pelaku yang selama ini dicari polisi. Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
“Pelaku berhasil kita amankan dan karena melakukan perlawanan pelaku dengan tindakan tegas dan terukur melakukan tembakan yang mengenai kaki para pelaku. Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan,” ujar Yusri.
Karena perbuatannya, tiga pelaku ini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara
- POLITIK15 jam lalu
Bahlil: Pilkada 2024 Mirip Pilkades
- Multimedia10 jam lalu
FOTO: Festival Puisi Esai 2
- Nusantara13 jam lalu
Kunjungi Kekasihnya, Prajurit TNI Dikeroyok Pemuda Mabuk
- Jabodetabek23 jam lalu
Ledakan Mesin Pompa SPBU di Duren Sawit, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Ragam24 jam lalu
Jarang Tampil Dilayar Kaca, Kiwil Fokus Berobat untuk penyembuhan Diabetes
- Nasional14 jam lalu
Jokowi Lakukan Pertemuan dengan Taipan Mochtar Riady dan Keluarga di Solo
- POLITIK12 jam lalu
Prabowo Ungkap ada Berbagai Kubu di Internal Gerindra Biasa Saja
- POLITIK17 jam lalu
Ridwan Kamil Tegaskan Tak Ada Perintah Khusus dari Prabowo Terkait Gugatan Pilgub ke MK