Berita
Kasus Harun Masiku, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks calon legislatif PDIP Harun Masiku; eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful dari pihak […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks calon legislatif PDIP Harun Masiku; eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful dari pihak swasta.
Pernyataan ini merespons gugatan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang mendalilkan lembaga antirasuah tersebut telah menghentikan penyidikan kasus PAW.
“Pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan bahwa adanya tersangka lain gitu, ya, selain dari empat yang telah ditetapkan sebelumnya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/2/2020) malam.
Dalam gugatannya, MAKI meminta KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Teruntuk Donny, Ali menampik pihaknya tidak menetapkan sebagai tersangka lantaran berprofesi sebagai advokat.
Ia meyakini sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup KPK tidak akan ragu menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
“Tentu KPK membantah itu karena beberapa perkara tipikor yang ditangani KPK banyak perkara lain yang melibatkan advokat,” kata dia.
Untuk diketahui, Advokat yang sudah diproses KPK di antaranya adalah Lucas, dan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2), dengan agenda tanggapan KPK, Kuasa Hukum Pimpinan KPK menilai MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan a quo.
Atas dasar itu, lembaga antirasuah tersebut meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan yang diajukan oleh MAKI atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
“Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum,” ujar anggota Tim Hukum Pimpinan KPK, Natalia Kristianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2) sore.
“Dengan demikian, hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” sambungnya.
-
DUNIA19/10/2026 15:00 WIBDemo Mahasiswa dan Kenaikan Biaya Hidup Picu Kekacauan di Belgia
-
JABODETABEK19/10/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Suhu dan Kelembapan Jakarta pada Senin 19 Oktober 2026
-
NUSANTARA19/10/2026 08:30 WIBKemenkes Catat 2.609 Kasus ISPA pada 17 Oktober 2026
-
DUNIA19/10/2026 12:00 WIBHakim Timothy J. Kelly Perintahkan Pemerintah Trump Pertahankan Akses Pers
-
POLITIK19/10/2026 07:00 WIBGolkar Bidik Ambang Batas Parlemen 5 Persen
-
RAGAM19/10/2026 08:15 WIBBukan Sekadar Warehouse Sale, FYP Abby and Gail Ajak Gen Z Kenali Kebutuhan Kulit
-
POLITIK19/10/2026 11:00 WIBDoli Ungkap Kejanggalan Dokumen PKPU yang Kini Jadi Polemik
-
NUSANTARA19/10/2026 11:00 WIBBMKG Ingat Puncak Musim Hujan Bisa Datang Lebih Ekstrem

















