Berita
Pengganti Wahyu Setiawan, Komisi II Sepakati Raka Sandi
AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI telah menyetujui I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai pengganti Wahyu Setiawan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Raka Sandi merupakan calon kandidat pada saat pemilihan anggota KPU periode 2017-2022 yang berada di urutan ke delapan setelah tujuh anggota terpilih. “Sesuai dengan undang-undang, berdasarkan urutan suara terbanyak lada […]
AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI telah menyetujui I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai pengganti Wahyu Setiawan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Raka Sandi merupakan calon kandidat pada saat pemilihan anggota KPU periode 2017-2022 yang berada di urutan ke delapan setelah tujuh anggota terpilih.
“Sesuai dengan undang-undang, berdasarkan urutan suara terbanyak lada saat fit and proper test. Yang sekarang berada di urutan ke delapan itu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang nanti akan ditetapkan sebagai pengganti Pak Wahyu,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai rapat internal Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Sementara untuk penetapan dan pelantikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi untuk menjadi komisioner KPU menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Komisi II telah membuat surat persetujuan Raka Sandi ke pimpinan DPR untuk segera dikirimkan ke Istana.
“Saya sudah buat surat, tadi disetujui oleh rapat internal Komisi II. Mungkin sore ini sudah sampai di pimpinan DPR, dan kita berharap pimpinan DPR bisa segera mengirimkan surat ke pemerintah untuk segera melakukan proses pergantian,” kata Doli.
Ia mengatakan, proses penetapan komisioner KPU tidak akan melalui uji kelayakan dan kepatutan kembali di DPR RI. Sesuai Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu), penggantian antarwaktu anggota KPU diberikan kepada kandidat yang memperoleh suara terbanyak dari hasil uji kelayakan dan kepatutan sebelumnya.
Doli mengatakan, ada 14 kandidat yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan hasilnya diurutkan berdasarkan suara terbanyak. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya pemberhentian tetap kepada anggota KPU yang sudah dilantik dalam satu periode.
-
NASIONAL30/01/2026 23:00 WIBVonis Berbeda untuk 25 Terdakwa Kasus Demo Agustus
-
DUNIA30/01/2026 21:00 WIBPentagon: Kami Siap Serang Iran Kapan Saja Sesuai Perintah Presiden Trump
-
JABODETABEK31/01/2026 07:30 WIBDaftar 29 RT yang Masih Terendam di Jakarta per 31 Januari 2026
-
JABODETABEK31/01/2026 05:30 WIBBMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Sabtu 31 Januari
-
DUNIA31/01/2026 08:00 WIBAncam Gempur Habis-habisan, Trump Beri 2 Ultimatum Keras ke Iran
-
NUSANTARA30/01/2026 22:00 WIBGara-gara Tanya Gaji, 4 TKA China di Kolaka Keroyok Pekerja Lokal hingga Luka-Luka
-
POLITIK31/01/2026 14:47 WIBPartai Gema Bangsa: Ambang Batas Tinggi Hilangkan Keterwakilan Suara Pemilih
-
POLITIK31/01/2026 07:00 WIBJokowi: Prabowo-Gibran Akan Terus Mendukung Dua Periode

















