Ini Kronologi Pedagang Mobkas Gugat Kapolri dan Polda Kaltim


Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Idham Aziz./Istimewa

AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan perdata dengan dugaan penyalahgunaan wewenang jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan perampasan harta benda terhadap seorang pedagang jual-beli mobil bekas, dengan agenda pembacaan replik dari penggugat, Rabu (19/2/2020).

David Edynat, salah seorang pedagang yang merasa dirugikan menjelaskan kronologis penangkapan dirinya oleh jajaran Polda Kaltim.

Pada tanggal 21 Juli 2015, Andrew Willy (AW) ingin join dengan dirinya dalam usaha jual beli mobil bekas dan mentransfer dana sebesar Rp4 miliar. Selanjutnya David menguatkan perjanjian kerja sama tersebut dengan mendaftar ke notaris.

Namun keesokan harinya AW membatalkan kerja sama tersebut dengan alasan ingin membuka usaha Production House dan meminta seluruh dananya dikembalikan.

“Saya mengembalikan seluruh dana yang pernah ditransfer oleh AW dan hanya mengendap 1 hari saja dalam rekening, meskipun dengan rasa kecewa dan kesal. Karena saya seperti dikerjain. Hal tersebut dapat dibuktikan dari mutasi rekening koran saya,” ujarnya, Kamis(20/2/2020).

Usai dana yang awalnya untuk menambah modal usaha jual beli mobil bekas tersebut dikembalikan ke AW, semuanya berjalan dengan baik tanpa ada masalah apa apa.

Namun 9 bulan kemudian yaitu yakni tanggal 9 April 2016 tiba tiba David ditangkap dan dianiaya hingga babak belur di Jakarta oleh anggota DirResKrimsus Polda Kaltim Pimpinan Kasubdit II AKBP Winardy SH, Kompol Yustiadi Gaib SH, Brigpol Prisma Riantyarno dan Brigpol Ardyansa tanpa surat panggilan terlebih dahulu.

“Tiba tiba saya ditangkap tanpa ada panggilan dan BAP langsung ditahan dan anehnya saya dititip di Polres Balikpapan bukan di Polda Kaltim, tidak boleh dibesuk oleh siapapun termasuk keluarga atau kuasa hukum,” tuturnya.

Dituduh Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Sebulan kemudian, David baru dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diprint out mutasi rekening koran Bank BCA 4850233310, dari rekening ini terlihat jelas dirinya tidak ada melakukan pencucian uang seperti yang dituduhkan.

“Saya dapat membuktikan tidak melakukan TPPU seperti yang dituduhkan namun ironisnya rekening ini malah disita sebagai alat bukti kejahatan saya,” ujarnya.

Disamping itu ada 3 rekening lain yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan perkara TPPU yang dituduhkan Juga disita, Saldo dalam ketiga rekening tersebut dikuras dengan total sebesar Rp386,5 jt serta merampas 1 unit mobil Mercedes Benz C200 warna putih senilai Rp450jt dgn Nopol B 901 LUC, STNK an PD ASIA CENTRAL PANCING.

“Saya telah melaporkan kejadian yang saya alami ke Propam Mabes Polri sejak Febuari 2018 namun sampai saat ini belum ada tindakan lebih lanjut,” ujarnya.

David berharap dengan slogan Polri yang Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter) Kapolri dapat segera bertindak, memeriksa, serta memberikan sanksi tegas apabila ada anggota nya melakukan tindak pidana, menyalahgunakan wewenang, pelanggaran kode etik dan profesi agar budaya prilaku ini tidak diwariskan terus menerus.

“Saya berharap Kapolri dan jajarannya bisa mengaplikasikan slogan Promoter sesuai dengan yang diharapkan dengan menindak anggotanya yang tidak profesional,” pungkasnya.

Selanjutnya PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (26/2/2020) dengan agenda duplik dari para tergugat.

Sebelumnya, Seorang pengusaha mobil bekas di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, David Edynata melayangkan gugatan perdata terhadap Kapolri dan jajaran Polda Kalimantan Timur. Gugatan ini dilayangkan lantaran David merasa dirugikan oknum penyidik Polda Kaltim.

Dasar kita menggugat adalah Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut, ungkap Kuasa hukum David Edynata, Matthew Michele saat dihubungi wartawan, Kamis malam (6/2/2020).