Berita
Komjen Listyo Siap Tindaklanjuti Laporan Komnas HAM Soal Laskar FPI
AKTUALITAS.ID – Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perihal kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) akan ditindaklanjuti. “Kejadian extrajudicial killing yang direkomendasikan oleh Komnas HAM, kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM. Tentunya kita […]
AKTUALITAS.ID – Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perihal kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) akan ditindaklanjuti.
“Kejadian extrajudicial killing yang direkomendasikan oleh Komnas HAM, kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM. Tentunya kita akan ikuti,” kata Listyo saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (20/1/2021).
Namun demikian, ia menyatakan Polri akan selalu bersikap tegas dalam menegakkan disiplin masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19. Menurutnya, sikat tegas Polri penting demi keselamatan masyarakat.
“Protokol kesehatan itu harus tetap kita tegakkan. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, bagaimana supaya masyarakat tetap bisa kita jaga. Kita lihat sampai hari ini angkanya sudah di atas 14 ribu, untuk itu harus ditegakkan,” ungkapnya.
Ia pun kembali menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti rekomendasi Komnas HAM perihal kematian enam anggota Laskar FPI
“Untuk masalah KM 50 kita ikuti rekomendasi Komnas,” ucap Listyo.
Hasil laporan investigasi Komnas HAM menyebut peristiwa penembakan oleh polisi terhadap laskar FPI sebagai tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan peristiwa pertama yaitu baku tembak yang menewaskan dua orang laskar FPI. Dalam peristiwa kedua, empat orang yang masih hidup, kemudian tewas dalam penguasaan polisi.
“Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks berbeda, pertama insiden Jalan Karawang Barat sampai KM 49 yang menewaskan dua laskar FPI. Substansi konteks peristiwa saling serempet dan saling serang dengan senpi,” ujar Anam dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1).
Sementara dalam peristiwa di KM 50 ke atas, kata Anam, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas. Komnas HAM menyebut peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM.
“Penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI,” ujarnya.
-
FOTO12/06/2026 17:40 WIBFOTO: Mendagri Tito Hadiri HUT DKPP ke-14
-
NASIONAL12/06/2026 13:35 WIBBEM UI Gelar Demo, Ini Tuntutan untuk Pemerintah Prabowo
-
JABODETABEK12/06/2026 14:00 WIBPolres Jakpus Amankan Dua Anak dalam Kasus Bocah Tersengat Listrik di Taman Kramat Pulo
-
RIAU12/06/2026 18:47 WIBPolda Riau Bongkar Tiga Kasus Besar, Begal hingga Pencurian Mobil dalam Satu Operasi
-
POLITIK12/06/2026 09:00 WIBGerindra Bantah Ada Instruksi Kelola Dapur MBG
-
FOTO12/06/2026 05:40 WIBFOTO: Kick off Herbalife Run 2026
-
EKBIS12/06/2026 10:30 WIBMata Uang Garuda Terbang Tinggi Hari Ini
-
DUNIA12/06/2026 08:00 WIBIran Sebut AS Tak Punya Jalan Keluar