Berita
Tangkal Penyebaran Corona, Mulai Hari ini PKL di Bekasi Dilarang Jualan di Area Pasar
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Bekasi melarang Pedagang Kali Lima (PKL) di Kota Bekasi, Jawa Barat, berjualan di area pasar. Kebijakan itu diterapkan guna menangkal penyebaran virus Corona (COVID-19). Larangan tersebut tercantum dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 511.2/2193/Disdagperin Pasar tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di lingkungan pasar di Kota […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Bekasi melarang Pedagang Kali Lima (PKL) di Kota Bekasi, Jawa Barat, berjualan di area pasar. Kebijakan itu diterapkan guna menangkal penyebaran virus Corona (COVID-19).
Larangan tersebut tercantum dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 511.2/2193/Disdagperin Pasar tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di lingkungan pasar di Kota Bekasi. Aturan pelarangan PKL berjualan mulai berlaku besok, Senin (23/3/2020).
“Pedagang kaki lima yang berada di dalam atau luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) mulai tanggal 23 Maret 2020 pukul 06.00 WIB tidak diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam surat edarannya, Minggu (22/3/2020).
Kebijakan ini wajib dipatuhi oleh seluruh PKL. Bila ada yang melanggar, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi siap menindak.
“Apabila masih melakukan aktivitas akan ditindak tegas serta pembersihan lapak oleh Satuan Polisi Pramong Praja dan diangkut menggunakan truk oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” ucap Rahmat Effendi.
Sementara itu, pasar traditional tetap buka dengan syarat wajib ada penyemprotan disinfektan. Berikut isi surat edaran Wali Kota Bekasi:
- Pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta tetap melakukan aktivitas seperti biasa
- Pedagang kaki lima baik yang berada di dalam atau luar area pasar ( Jalan, trotoar, area parkir) mulai tanggal 23 Maret 2020 pukul 06.00 WIB tidak diperbolehkan melakukan aktivitas jual-beli sampai batas waktu yang belum ditentukan dan apabila masih melakukan aktivitas akan ditindak tegas serta pembersihan lapak oleh satuan polisi pamong praja dan diangkut menggunakan truk oleh dinas lingkungan hidup Kota Bekasi
- Para pengelola pasar tradisional bekerjasama dengan Rukun Warga pedagang pasar melakukan penyemprotan dengan disinfektan guna pencegahan dan penyebaran COVID-19
- Para pedagang wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.
-
OLAHRAGA21/04/2026 18:00 WIBReli Internasional Camel Trophy Jelajah Kalimantan Diikuti 48 Peserta
-
FOTO21/04/2026 23:59 WIBFOTO: Pemerintah Genjot Pembangunan Hunian Layak di NTT
-
RAGAM21/04/2026 16:30 WIBPerlu Tau, Berikut Makanan yang Sebaiknya Tidak Disimpan Dalam Wadah Plastik
-
EKBIS21/04/2026 17:30 WIBDemi Stabilitas Harga, DMO Minyakita Diusulkan Naik Jadi 60 Persen
-
RIAU21/04/2026 18:30 WIBBupati Zukri Percepat Jaringan Kabel Bawah Laut untuk Masyarakat, Listrik Siap Menyala 24 Jam
-
NASIONAL22/04/2026 00:01 WIBBahas Ketahanan Ekonomi, Presiden Prabowo Terima Ketua DEN
-
PAPUA TENGAH21/04/2026 23:30 WIBFreeport Grassroots Tournament 2026 Kembangkan Bakat Sepak Bola Anak Papua
-
NUSANTARA21/04/2026 21:00 WIBGempa M6,0 Guncang Timor Tengah Utara NTT