Connect with us

Berita

PT KAI Divre III Menangkan Gugatan Perkara Aset Tanah di Prabumulih

AKTUALITAS.ID – PT KAI memenangkan gugatan perkara terkait aset tanah PT KAI Divre III Palembang yang berlokasi di Kelurahan Karang Raja, Prabumulih Sumatera Selatan dengan tergugat yakni Kantor Badan Pertanahan kota Prabumulih. Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti  mengatakan, langkah hukum ini merupakan upaya untuk menyelamatkan aset negara yang berada di wilayah […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – PT KAI memenangkan gugatan perkara terkait aset tanah PT KAI Divre III Palembang yang berlokasi di Kelurahan Karang Raja, Prabumulih Sumatera Selatan dengan tergugat yakni Kantor Badan Pertanahan kota Prabumulih.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti  mengatakan, langkah hukum ini merupakan upaya untuk menyelamatkan aset negara yang berada di wilayah Divre III Palembang, karena di atas tanah tersebut terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2010/Karang Raja, surat Ukur Tanggal 05 September 2016  Nomor :1361/Karang Raja/2016 dengan luas ± 1011 M² yang terdaftar kepemilikan bukan atas nama PT KAI.

“Untuk menyelamatkan aset Negara, PT KAI melakukan gugatan kepada BPN Prabumulih melalui kuasa hukum Juris Integrata Law office and Associate dengan nomor Register Perkara 44/G/2019/PTUN.PLG,” ,” ungkap Aida Suryanti kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).

Kemenangan gugatan PT KAI  Divre III Palembang ini berdasarkan alat bukti yang salah satu nya adalah Grondkaart nomor 24 tahun 1913.

“Keberhasilan  ini diharapkan dapat merubah persepsi masyarakat tentang Grondkaart. Karena masih timbul persepsi berbeda pada sebagian masyarakat akan kekuatan hukum Grondkaart yang mengakibatkan sering terjadi konflik kepemilikan lahan,” jelasnya.

Dalam proses persidangan PT KAI juga menghadirkan Dosen atau ahli agraria dari Universitas Parahiyangan Bandung,  A. Joni Minulyo yang menjelaskan sesuai Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) yang menyatakan bahwa ;

“Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan.”.

Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 24 Ayat (1) PP 24/1997 dinyatakan bahwa ;“…Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat berupa antara lain  bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan konversi UUPA”.

Selain itu Grondkaart didukung oleh surat Menteri Keuangan No. S-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januri 1995 yang ditujukan kepada Kepala BPN yang berisi dua poin pokok. Poin pertama berbunyi tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap Perumka, berkenaan dengan hal itu maka tanah-tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik atau kekayaan Perumka yang saat ini PT KAI (Persero), ujar Aida.

“Keberhasilan PTKAI dalam perkara ini dengan dikabulkan nya seluruh gugatan (PTKAI) oleh pengadilan dan menyatakan batal atau tidak sah surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2010/Kel. Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Propinsi Sumatera Selatan tersebut akan menambah semangat kami untuk berjuang mengembalikan aset Negara yang masih berada di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab”, tutup Aida.

Sebagai informasi, Grondkaart adalah sebuah gambar penampang lahan yang dibuat untuk menunjuk suatu objek lahan dengan batas-batas tertentu yang tertera diatasnya. [Firmansyah]

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id