Berita
Cegah Corona, Mulai Rabu Semua Pegawai Kementerian Agama Wajib Kerja di Rumah
AKTUALITAS.ID – Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, mulai Rabu , (25/3/2020), pegawai Kementerian Agama diwajibkan untuk bekerja di rumah atau work from home (WFH). Kebijakan ini menurut Menag berlaku hingga 31 Maret 2020. Kebijakan ini tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 4 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Agama Nomor […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, mulai Rabu , (25/3/2020), pegawai Kementerian Agama diwajibkan untuk bekerja di rumah atau work from home (WFH). Kebijakan ini menurut Menag berlaku hingga 31 Maret 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 4 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama.
Menurut Menteri Agama Fachrul Razi langkah ini dilakukan mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini yang semakin meluas dan untuk bersinergi menghambat penyebaran virus tersebut.
“Ini sejalan dengan upaya untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka kami perlu mengubah ketentuan yang sebelumnya sudah ada dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020,” ujar Menag Fachrul di Jakarta, Selasa, (24/3/2020).
Menag menambahkan, semua pegawai Kementerian Agama, termasuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, Administrator, Rektor, Ketua, Wakil Ketua, Dekan atau Pejabat Setingkat Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Madrasah Negeri, Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Urusan Agama, wajib bekerja di rumah menyelesaikan tugas fungsi masing-masing.
Kementerian Agama adalah instansi pemerintah dengan jumlah pegawai dan satuan kerja terbesar di Indonesia. Pegawai Kemenag mencapai lebih dari 226 ribu PNS. Mereka bekerja di 4.590 satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia.
Namun demikian, kata Menag, dalam keadaan mendesak, pegawai dapat diberikan penugasan ke kantor dengan izin atau perintah dari atasan. Ini dibuktikan dengan surat resmi atau bukti lainnya dan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan. Penugasan itu antara lain jika ada layanan untuk melakukan pencatatan nikah atau sejenisnya yang tidak bisa dilakukan secara dalam jaringan atau online.
Sementara, jika harus melakukan rapat atau pertemuan di kantor atau di tempat lain, setiap pegawai Kemenag harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, rapat atau pertemuan hanya diikuti pejabat atau staf yang terkait/diperlukan.
Kedua, dilakukan dalam waktu yang minimal diperlukan. Ketiga, menjaga jarak aman antar peserta rapat. Keempat, menyediakan dan menjaga ruang rapat atau pertemuan bersih dan memenuhi standar kesehatan.
Menag meminta selama pelaksanaan bekerja dari rumah, koordinasi semua unit agar dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa digunakan oleh para pegawai.
“Selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau tempat tinggal semua pegawai saya harap agar tetap memperhatikan skema layanan publik dan tetap perhatikan jaga jarak (physical distancing),” pesan Fachrul.
- Multimedia8 jam lalu
FOTO: Banjir Rob Muara Angke
- POLITIK23 jam lalu
Dipecat PDIP, Gibran Fokus Bantu Presiden Prabowo
- EkBis23 jam lalu
Sambut Nataru, 396 Mal Gelar Diskon Belanja Hingga 70 Persen
- Nasional21 jam lalu
Komisi I DPR Cermati Usulan UU Batas Usia Akses Media Sosial
- EkBis24 jam lalu
Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman Selama Nataru 2025
- POLITIK19 jam lalu
Tentukan Sistem Pilkada, Kemendagri: Butuh Masukan dari DPR dan Partai Politik
- Dunia18 jam lalu
Jenderal Nuklir Rusia Tewas Terkena Bom Skuter Listrik di Moskow
- Ragam9 jam lalu
Ayu Ting Ting Berangkat Umrah, Doakan yang Terbaik untuk Jodoh dan Keluarga