Connect with us

Berita

Usai Keluar Penjara, Napi di Singkawang Curi Motor

AKTUALITAS.ID – Mantan narapidana penerima asimilasi virus corona ditangkap polisi karena kasus pencurian kendaraan bermotor di Singkawang, Pontianak. Dilansir Antara, Polres Singkawang menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial IC dan AC di wilayah hukum Polres setempat. Satu di antara pelaku adalah mantan narapidana penerima program asimilasi corona yang dibebaskan 9 April lalu. Kasat Reskrim […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Mantan narapidana penerima asimilasi virus corona ditangkap polisi karena kasus pencurian kendaraan bermotor di Singkawang, Pontianak.

Dilansir Antara, Polres Singkawang menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial IC dan AC di wilayah hukum Polres setempat. Satu di antara pelaku adalah mantan narapidana penerima program asimilasi corona yang dibebaskan 9 April lalu.

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo mengatakan, kedua pria ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda. IC ditangkap di Kabupaten Sambas dan AC ditangkap di Kota Singkawang.

“Berdasarkan interogasi, kedua tersangka ini merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Singkawang,” katanya di Singkawang, Selasa.

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi (LP) mengenai pencurian kendaraan bermotor yang masuk ke Mapolres Singkawang.

“Masing-masing tersangka, memiliki cara tersendiri untuk melakukan pencurian,” ujarnya.

Tersangka IC melakukan pencurian dua kendaraan bermotor dengan memanfaatkan kondisi motor yang mudah untuk dibawa lari.

“Yaitu dengan cara merusak stang motor, lalu pelaku merusak kuncinya tanpa menggunakan kunci palsu,” ungkapnya.

Sedangkan pelaku AC, berpura-pura minta diantar korban berkeliling Kota Singkawang. Setelah dirasa aman, pelaku melakukan pengancaman terhadap korban tepatnya di depan SMA Negeri 2 Singkawang.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian yang dilakukan kedua tersangka.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya.

Sementara tersangka IC dan AC tak bisa berkata banyak atas perbuatan yang dilakukannya. Perbuatan itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan sehari-sehari.

“Cuma untuk kebutuhan hidup saja pak, tidak ada yang lain,” kata IC.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending